PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengumumkan terkait tahapan dan penerapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Kalteng Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik, Sastriadi mengatakan, pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur akan dibuka pada 27 Agustus 2024.
“Pengumuman dilakukan tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024. Masa pendaftaran berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus,” kata Sastriadi kepada wartawan di kantor KPU Kalteng, Sabtu (24/8/2024).
Dijelaskan, dua hari pertama, yakni 27-28 Agustus 2024, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan pada 29 Agustus 2024 akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB.
Sastriadi menjelaskan, KPU Kalteng menerapkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
“Partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 dapat mengajukan pasangan calon dengan syarat memperoleh minimal 10 persen suara sah dari total suara pemilihan anggota DPRD Kalteng,” terangnya.
Persyaratan tambahan juga diberlakukan bagi calon kepala daerah yang menjabat sebagai anggota DPRD Kalteng.
“Mereka wajib mengundurkan diri dan menyerahkan surat pengunduran diri,” tegas Sastriadi.
Tinggalkan Balasan