KUALA KAPUAS – Pada Rapat Pleno Terbuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas menetapkan 295.433 Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak tahun 2024 mendatang.
Rapat pleno yang dilaksanakan Jumat (9/8/2024) di salah satu hotel di Kuala Kapuas, dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kapuas Deden Firmansyah.
Turut hadir pihak Pemerintah Kabupaten Kapuas, Bawaslu Kabupaten Kapuas, Perwakilan Polres Kapuas, Dandim 1011 Kuala Kapuas, Disdukcapil Kabupaten Kapuas, Kepala Rutan Kelas IIb Kuala Kapuas serta Ketua, Divisi dan Wakil Divisi Data Informasi PPK se Kabupaten Kapuas.
Dijelaskan Deden Firmansyah, dari 295.443 pemilih tersebut yang terdiri dari 151.996 pemilih laki-laki dan 143.447 pemilih perempuan di 17 kecamatan dan 718 TPS yang ada di Kabupaten Kapuas.
Pasca dibacakan hasil DPHP masing-masing kecamatan, berita acara dan surat keputusan penetapan DPS ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas.
Melalui SK Nomor 1010 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi DPS Kabupaten Kapuas pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan akan adanya perubahan lagi ketika Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan.
“Tidak menutup kemungkinan berubah data yang ada sekarang dengan penetapan DPT nantinya, meskipun tidak terlalu signifikan,” tegas Deden.
Tinggalkan Balasan