PALANGKA RAYA – Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial AU akan memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) usai lebaran Idul Adha 1445 H.

Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Ketua KONI Kotim AU, Mahdianur, saat mendatangi Kejati Kalteng pada hari Jum’at 14 Juni 2024. Dirinya mengaku, sebelum datang ke Kejati Kalteng telah berkoordinasi dengan AU.

“Sebelum kami masuk disini tadi kami sudah koordinasi dengan klien kami, pak AU. Sudah koordinasi dan kami izin beberapa waktu lalu telah kami sampaikan kepada beliau (AU), kami akan diundang Kejati,” kata mahdi.

Mahdi menyampaikan kedatanganya ke Kejati Kalteng telah mendapat izin dari kliennya yakni Tersangka Ketua KONI Kotim AU

“Tadi respon beliau, iya silahkan pak Mahdi hadir saja, saya titip salam, saya hari ini tidak bisa menghadiri mohon maaf kata beliau tapi insya Allah hari selasa sudah berangkat ke Palangka Raya, dan hari rabu saya akan menghadap untuk diperiksa,” tambahnya.

Mahdi mengungkapkan, tersangka dugaan kasus korupsi hibah KONI Kotim tahun anggaran 2021-2023, Ketua KONI Kotim AU akan menghadap Kejati Kalteng pada hari Rabu, 19 Juni 2024 mendatang.

“Beliau (AU) hari Rabu, 19 Juni 2024 akan menghadap secera gentlemen untuk diperiksa di Kejati Kalteng,” bebernya.

Ia juga menjelaskan bahwa Kepala Kejati (Kajati) Kalteng telah memanggil tersangka AU sebanyak tiga kali, namun ketika dipanggil AU selalu berhalangan hadir.

“Kajati telah memanggil AU sebanyak tiga kali, namun AU berhalangan hadir, jadi kami sebagai Kuasa Hukum minta waktu kepada Kajati untuk bisa menghadiri pemeriksaan, tadi sudah kami sampaikan bahwa hari Rabu, tersangka AU akan menghadap Kajati,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KONI Kotim inisial AU dan Bendahara berinisial BP telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2021-2023 oleh Kejati Kalteng.

Dimana, KONI Kotim pada tahun 2021 menerima dana hibah dari APBD Kotim senilai Rp 3.264.278.165,00, kemudian tahun 2022 senilai Rp 8.748.750.000,00, dan tahun 2023 senilai Rp 18.228.000.000,00.

Total dana hibah selama kurun waktu 2021-2023 yang dikelola KONI Kotim berjumlah Rp. 30.241.028.165,- (tiga puluh miliar dua ratus empat puluh satu juta delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita