Kuasa Hukum PT. KBU Sebut Langkah Ajung Mencabut Gugatannya di PN Palangka Raya Telah Nodai Lembaga Peradilan

Kuasa Hukum PT. KBU, Yudha Ramon

PALANGKA RAYA – Kuasa Hukum PT. Kapuas Bara Utama (KBU), Yudha Ramon menganggap langkah Ajung mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya telah menodai lembaga peradilan.

Atas hal itu, kini pihaknya mengaku kecewa karena perkara yang teregister dengan No.78/Pdt.G/PN.Plk tersebut, kliennya belum menyampaikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan Ajung selaku penggugat.

“Kami kecewa Ajung selaku penggugat mencabut gugatannya sebelum memasuki pokok perkara. Padahal, kami berharap sebenarnya gugatan tersebut tetap lanjut agar majelis dapat memeriksa pokok perkara dan memperjelas posisi kasus ini,” kata Yudha Rabu, 12 Juni 2024.

Yudha menyesalkan penggugat malah mencabut perkara sebelum pihak tergugat menjawab gugatan berdasarkan hukum acara perdata. Memang, Yudha menyebut mencabut gugatan itu tidak perlu persetujuan dari pihak tergugat.

“Pencabutan itu tidak perlu mendapatkan persetujuan kami selaku Tergugat, apabila tergugat belum menyampaikan jawaban atas gugatannya tersebut,” ujar Yudha.

Yudha mengatakan mestinya Ajung tetap melanjutkan perkara yang digugatnya itu di pengadilan. Hal itu bertujuan agar memperjelas posisi kasus tersebut. Karena, menurut Yudha, mungkin ada pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan beberapa pihak terkait perkara ini supaya diperjelas posisinya lantaran ada dugaan penipuan atau pemalsuan yang membumbui kasus tersebut.

“Hal ini juga berpengaruh pada kepastian investasi di Kalimantan Tengah bila perkara ini tidak dapat dituntaskan melalui pengadilan,” jelas dia.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page