Ketika ditanya mengenai pihak yang melaksanakan proyek, Eddy mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada direktur RSUD. “Saya hanya berpesan agar dilaksanakan dengan baik,” terangnya.
Yang menarik, Eddy mengakui mengenal Deddy Bahtiar, seorang agen distributor penyedia peralatan alkes rumah sakit. Meski awalnya membantah, Eddy akhirnya mengakui pernah mempertemukan Deddy dengan dr. Leo. Ketika hakim bertanya tujuan perkenalan tersebut, Eddy menjawab, “Untuk referensi saja, Yang Mulia.”
Dalam persidangan yang berlangsung hampir satu setengah jam tersebut, juga dihadirkan saksi lain yaitu dr. Yardi Nazar, mantan Plt Direktur RSUD. Yardi menerangkan bahwa saat menjabat, pihaknya mengusulkan tujuh item rencana keperluan penggunaan dana DAK senilai sekitar Rp33 miliar. Namun, ia tidak mengetahui kelanjutan usulan tersebut karena jabatannya telah beralih ke terdakwa dr. Leonardus Panangian Lubis.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
