CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, masih menanti petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, diberikan secara gratis.
Putusan MK yang diketok pada 27 Mei 2025 itu menyatakan bahwa negara wajib menjamin pembebasan biaya pendidikan di tingkat SD dan SMP, termasuk bagi sekolah swasta, sebagaimana tertuang dalam Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Namun hingga sepekan lebih pasca putusan itu dikeluarkan, pemerintah daerah belum memperoleh kepastian teknis pelaksanaannya.
“Masih menunggu juknis dan juklak (petunjuk pelaksanaan) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, karena ini sangat terkait dengan pengalokasian anggaran,” ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tumbak, saat dihubungi Rabu, 4 Juni 2025.
Menurut Arbert, implementasi keputusan konstitusi tersebut membutuhkan perencanaan matang, terutama karena menyangkut pembiayaan operasional sekolah yang selama ini turut ditopang oleh dana masyarakat, khususnya di sekolah swasta.
“Koordinasi juga harus dilakukan dengan Kementerian Keuangan karena beban fiskalnya tidak kecil, baik bagi pusat maupun daerah,” kata dia.
Pemerintah Kota Palangka Raya berharap petunjuk teknis yang disusun nanti dapat mengakomodasi keberlanjutan lembaga pendidikan swasta, yang selama ini bergantung pada iuran siswa dan orang tua.
