KUALA KAPUAS – Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas kembali melaksanakan kegiatan lanjutan konsultasi dan koordinasi ke Dinas Pekerjaan Umum Daerah (DPUPR) Kabupaten Badung Provinsi Bali.

Di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Badung, Ketua Pansus I DPRD Kapuas H. Ahmad Zahidi, S.Ag, SH, MH didampingi Anggota DPRD Pansus I lainnya diterima oleh Staff DPUPR Kabupaten Badung, Gung Denis, Kamis (20/6/2024).

Adapun kunjungan ini bertujuan untuk melanjutkan konsultasi dan koordinasi untuk membahas hal yang terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung.

Membahas tentang prosedur pengajuan dan verifikasi PBG di Kabupaten Badung, dimana permohonan PBG mengikuti sistem dan menugaskan tenaga ahli yang bersetifikat Kementrian, dan juga PBG dilibatkan oleh Tim Penilai Teknis.

“Mengenai pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi PBG DPUPR Kabupaten Badung dalam mengembangkan sistem online untuk mempermudah pengisian dan verifikasi PBG yang telah meningkatkan efisiensi dan transparansi” ujarnya.

Terkait waktu pemeriksaan permohonan 3 sampai 5 hari, setelah itu kami akan memberikan respon walaupun banyak permohonan pengajuan.

“Sedangkan untuk keluhan masyarakat yakni sistem PBG yg bisa error, bagian verifikator pun tidak bisa memeriksa dan berbagai masalah eksternal lainnya,” demikian kata Ketua Pansus I DPRD Kapuas, H Ahmad Zahidi. (DN)