“Untuk penempatan ASN juga harus sesuai dengan prosedur melalui tahapan-tahapan kepegawaian, jadi tidak serta merta ini ditempatkan, ga cocok seminggu berikutnya dipindah lagi, jadi ini sudah tersusun rapi” ucapnya.

Sedangkan untuk LHKPN alhamdulillah beberapa tahun ini kita termasuk Kabupaten yang lapor tercepat, jadi pejabatnya semua termasuk taat dalam LHKPN, dan tahun ini ada penambahan LHKPN Camat dan Pimpinan Puskesmas” Pungkas Heribowo.  (DN)