Pemkab Kapuas Gelar Rakor SPI, MCP dan LHKPN
Kemudian, Ia menuturkan untuk saat ini SPI kita di tahun 2023 dalam nilai posisinya waspada, makanya harus ditingkatkan, waspada itu nilainya mencapai 70. Kita harapkan dapat untuk meningkatkan SPI kita paling tidak standar rata-rata Nasional.
Selanjutnya, MCP artinya pencegahan fungsi terintegrasi, disana ada 8 area yang nanti akan dinilai termasuk diantaranya pengadaan barang dan jasa, perencanaan anggaran, dan penempatan ASN dan sebagainya, itu nanti akan dinilai dilakukan agar tidak terjadi lagi seperti hal-hal sebelumnya,
“Untuk penempatan ASN juga harus sesuai dengan prosedur melalui tahapan-tahapan kepegawaian, jadi tidak serta merta ini ditempatkan, ga cocok seminggu berikutnya dipindah lagi, jadi ini sudah tersusun rapi” ucapnya.
Sedangkan untuk LHKPN alhamdulillah beberapa tahun ini kita termasuk Kabupaten yang lapor tercepat, jadi pejabatnya semua termasuk taat dalam LHKPN, dan tahun ini ada penambahan LHKPN Camat dan Pimpinan Puskesmas” Pungkas Heribowo. (DN)