CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA — Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyatakan dukungan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan pendidikan di tingkat SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta. Namun, mereka berharap implementasi kebijakan ini tidak membebani penyelenggara pendidikan, khususnya sekolah swasta yang selama ini masih bergantung pada dana masyarakat.
“Kami berharap juklak dan juknis (petunjuk pelaksanaan dan teknis) yang nanti diterbitkan bisa mempertimbangkan keadilan bagi sekolah swasta,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tumbak, saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Juni 2025.
Arbert mengatakan, Pemkot Palangka Raya hingga kini masih menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat untuk menerapkan putusan MK Nomor 37/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun harus digratiskan tanpa terkecuali, termasuk bagi lembaga pendidikan swasta.
Ia menekankan bahwa penggratisan biaya sekolah tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa memperhitungkan aspek anggaran, terlebih implementasinya berkaitan erat dengan alokasi dana baik dari APBN maupun APBD.
“Karena itu perlu ada koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan agar mekanisme pendanaannya jelas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arbert menilai bahwa harmonisasi antara putusan hukum, kapasitas fiskal, dan kondisi operasional lembaga pendidikan sangat krusial untuk memastikan kebijakan ini dapat dijalankan secara adil dan berkelanjutan.
“Kalau tidak diiringi dengan dukungan kebijakan fiskal yang kuat, maka keberlanjutan dan mutu pendidikan bisa terancam, terutama di sekolah swasta,” kata dia.
