Palangka Raya

Pertamina Beberkan Syarat Terbaru Pembelian Gas Elpiji 3 Kg

Masyarakat antri pembelian gas LPG 3 Kg: Foto/Istimewa

PALANGKA RAYA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas (Migas) bersama dengan PT Pertamina, telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna Gas elpiji 3 kg di seluruh sub-penyalur atau pangkalan ke dalam sistem berbasis website per tanggal 1 Maret 2023.

Hal itu diungkapkan oleh Area Manager Commrel dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, Sabtu 12 Agustus 2023.

“Pendataan tersebut akan dihimpun ke dalam suatu sistem aplikasi berbasis website dalam bentuk merchant apps,” Ungkap Arya.

Menurutnya, hal ini merupakan langkah tahap awal dari program pendistribusian Gas elpiji 3 kg atau elpiji bersubsidi yang tepat sasaran, sehingga betul-betul menyentuh kelompok-kelompok yang memang membutuhkan.

“Untuk wilayah Kalteng saat ini sudah 100 persen terregistrasi, namun memang untuk implementasi masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kementerian ESDM. Diharapkan dengan adanya program ini, penyaluran elpiji subsidi nantinya akan lebih terukur serta tepat sasaran,” bebernya.

Saat ini untuk pembelian lanjutnya, data konsumen hanya akan diinput nomor KTP oleh pihak pangkalan, jika sudah terdaftar di Data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), maka bisa langsung dilakukan pembelian seperti biasa.

Namun jika belum terdaftar di P3KE sambungnya, masyarakat bisa datang ke pangkalan dengan membawa KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Di situ nanti bisa langsung didaftarkan melalui pangkalan dan bisa melakukan pembelian seperti biasa, saat ini proses pembelian masih seperti biasa,” ucapnya.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page