KUALA KAPUAS – Pengukuhan 171 Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun di Kabupaten Kapuas merupakan suntikan semangat dalam memajukan desa.
Perpanjangan ini tentunya memberikan ruang yang lebih bagi Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), untuk lebih memaksimalkan pembangunan desa dan pelayanan Kepada masyarakat.
Ini disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi saat menghadiri sekaligus melakukan pengukuhan kepada 171 Kepala Desa, bertempat di Aula Rujab Bupati Kapuas, Rabu (19/6/2024).

Pj Bupati mengatakan Pengukuhan ini berdasarkan perubahan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 menjadi Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa terkait penambahan masa jabatan.
“Dimana salah satu amanat itu yang wajib dilaksanakan Pemerintah daerah adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun,” kata Erlin.
Lebih lanjut, Erlin menyampaikan, tentunya ini sebuah amanah bagaimana Kepala Desa dapat melaksanakan program-program yang sudah disampaikan pada saat pemilihan Kepala Desa.
“Tentunya ini bukanlah tugas yang ringan, namun dengan niat yang tulus dan kerja keras, Saya yakin kita semua dapat membawa perubahan positif bagi desa dan masyarakat,” imbuhnya.
Kemudian, Pj Bupati berpesan kepada Ibu-ibu tim penggerak PKK agar membantu dalam pelaksanaan tugas Kepala Desanya. Karena apa.? “Dibalik keberhasilan Kepala Desa ada Ibu-ibu PKK yang tangguh,” Kata Erlin.
