KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas melaksanakan rapat Paripurna ke-1 masa persidangan III tahun sidang 2024, bertempat diruang Paripurna DPRD Kapuas, Senin (22/7/2024).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Waket II, Evan Rahman Sahputra serta diikuti sejumlah anggota DPRD Kapuas dan Forkopimda setempat.

Sedangkan dari eksekutif dihadiri Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, Sekda Kapuas, Septedy dan sejumlah perwakilan SOPD di lingkup Pemkab Kapuas.

“Rapat Paripurna hari ini adalah acara pokok Dewan penyampaian pidato Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kapuas tahun 2025-2045,” kata Waket II, Evan Rahman Sahputra saat memimpin rapat paripurna.

Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi dalam Penyampaian Pidato Raperda RPJPD tersebut mengatakan, Kabupaten Kapuas saat ini sudah memiliki dukomen RPJPD yang telah ditetapkan melaluiĀ  Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas No. 07 tahun 2006, Tetang Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2005 sampai 2024.

“Jika dilihat dari periode berlakunya maka tahun 2024 dukomen RPJPD akan habis masa berlakunya. Oleh karena itu perlu segera dilakukan penyusunan RPJPD Kabupaten Kapuas tahun 2025-2045,” ucapnya.

Selain itu, penyusunan Perancangan Perda RPJPD tahun 2025-2045 dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan Menteri dalam negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.