Dalam persidangan, saksi Mani Suharjo disebut telah mengungkap bahwa mesin yang awalnya direncanakan berbasis pabrikasi dari Korea berubah menjadi sistem perakitan dengan memanfaatkan sumber daya lokal.
Kuasa hukum juga mempertanyakan dasar dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang digunakan, mengingat dalam kontrak kerja disebutkan metode yang dipakai adalah manufaktur, bukan pabrikasi.
Selain itu, ia menyebut juknis yang dijadikan rujukan oleh pihak kejaksaan tidak pernah disampaikan kepada perencana, kontraktor, maupun pengawas proyek. Juknis tersebut, katanya, merupakan kebijakan internal pengguna anggaran dan tidak tercantum dalam kontrak.
“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara komprehensif,” katanya.
Pada tahap sebelumnya, terdakwa dituduh melakukan penyimpangan pengadaan alat dan bahan baku yang membuat pabrik dinilai gagal fungsi alias tidak memiliki nilai. Namun dalam repliknya, JPU mengakui bahwa mesin pabrik tersebut faktanya pernah beroperasi dan memproduksi tepung ikan.
Terdakwa Muhammad Romy menekankan bahwa pabrik tersebut riil dan bukan fiktif, dengan mencatat dua tahap produksi: pengelola pertama berhasil menghasilkan 10 ton, lalu dilanjutkan pengelola kedua dengan hasil 28 ton. Pihak terdakwa juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kobar, bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penasihat hukum Jefriko Seran yang mendampingi para terdakwa menyatakan bahwa gedung pabrik memang telah berdiri dan kegiatan usaha telah berjalan sejak 2016 hingga 2025, sebelum akhirnya dilakukan penyegelan oleh Kejaksaan.

Tinggalkan Balasan