CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, kembali menjadi sorotan publik menjelang putusan sidang, menyusul perbedaan pandangan antara kejaksaan dan kuasa hukum terdakwa terkait konstruksi proyek.
Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Nurwinardi, sebelumnya menyebut proyek tersebut sebagai pembangunan berbasis pabrikasi. Pernyataan itu memicu respons dari kuasa hukum terdakwa yang menilai ada kekeliruan dalam memahami konsep pengadaan.
Proyek ini bersumber dari anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2016 melalui mekanisme sentralisasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kobar, dengan pagu sebesar Rp5,4 miliar.
Kuasa hukum terdakwa, Norharliansyah, menjelaskan bahwa petunjuk teknis (juknis) terkait kewajiban pabrikasi terbit pada 19 Januari 2016. Sementara itu, pagu anggaran baru ditetapkan pada 10 Maret 2016 melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 9 Tahun 2016 dengan nilai awal mencapai Rp18 miliar.
Namun, terjadi perubahan signifikan setelah kebijakan refocusing anggaran melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 36 Tahun 2016. Anggaran proyek tersebut turun menjadi sekitar Rp6 miliar, sehingga berdampak pada perubahan metode pengadaan.
“Dengan penurunan anggaran tersebut, konsep awal yang berbasis pabrikasi berubah menjadi manufaktur kustom atau perakitan,” ujar Norharliansyah, Senin (27/4/2026).
Ia menilai tidak tepat jika membandingkan juknis awal dengan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, perubahan anggaran seharusnya dijelaskan secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi keliru.
Dalam persidangan, saksi Mani Suharjo disebut telah mengungkap bahwa mesin yang awalnya direncanakan berbasis pabrikasi dari Korea berubah menjadi sistem perakitan dengan memanfaatkan sumber daya lokal.
Kuasa hukum juga mempertanyakan dasar dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang digunakan, mengingat dalam kontrak kerja disebutkan metode yang dipakai adalah manufaktur, bukan pabrikasi.
Selain itu, ia menyebut juknis yang dijadikan rujukan oleh pihak kejaksaan tidak pernah disampaikan kepada perencana, kontraktor, maupun pengawas proyek. Juknis tersebut, katanya, merupakan kebijakan internal pengguna anggaran dan tidak tercantum dalam kontrak.
“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara komprehensif,” katanya.
Pada tahap sebelumnya, terdakwa dituduh melakukan penyimpangan pengadaan alat dan bahan baku yang membuat pabrik dinilai gagal fungsi alias tidak memiliki nilai. Namun dalam repliknya, JPU mengakui bahwa mesin pabrik tersebut faktanya pernah beroperasi dan memproduksi tepung ikan.
Terdakwa Muhammad Romy menekankan bahwa pabrik tersebut riil dan bukan fiktif, dengan mencatat dua tahap produksi: pengelola pertama berhasil menghasilkan 10 ton, lalu dilanjutkan pengelola kedua dengan hasil 28 ton. Pihak terdakwa juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kobar, bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penasihat hukum Jefriko Seran yang mendampingi para terdakwa menyatakan bahwa gedung pabrik memang telah berdiri dan kegiatan usaha telah berjalan sejak 2016 hingga 2025, sebelum akhirnya dilakukan penyegelan oleh Kejaksaan.
Sementara itu, sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Senin (27/4/2026) ditunda hingga Selasa (28/4/2026) pukul 15.00 WIB. Penundaan dilakukan karena terdakwa H M Romy dalam kondisi sakit.
Perkara ini masih menunggu putusan majelis hakim di tengah perdebatan mengenai aspek teknis pengadaan dan dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan