KUALA KAPUAS – Sebanyak 1.031 butir obat tampa merk yang diduga masuk golongan narkoba golongan I berhasil diamankan Satnarkoba Polres Kapuas dari salah seorang pengedar diwilayah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Pelaku pria atas nama (RD) 49 tahun diringkus polisi dijalan Trans Kalimantan di warung Desa Pulau Telo Baru Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (16/7/2024) sekira pukul 16.00 Wib.
Kepala Satresnarkoba Polres Kapuas, AKP. Subandi, SH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku (RD), dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Adapun kronologi penangkapan tersangka, bahwa terlapor tertangkap tangan sebagai pengedar atau penjual obat tanpa merk diduga masuk golongan Narkoba Golongan I sebanyak 1.031 butir diwilayah Kecamatan Selat,” bebernya.
Untuk terlapor dikenakan atau diancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan.
Tinggalkan Balasan