Tersangka ASB dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung akan terus melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut untuk memastikan penegakan hukum dalam kasus ini.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Halaman
