Rugikan Negara Rp 578 Miliar, Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula Ditahan Kejagung
Kerugian Negara Mencapai Rp578 Miliar
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian yang cukup besar, yakni senilai Rp578.105.411.622,47 (sekitar 578 miliar rupiah), berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tersangka ASB dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung akan terus melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut untuk memastikan penegakan hukum dalam kasus ini.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita