Satpol PP Palangka Raya Melakukan Razia KTP, Pelanggar Dikenai Denda Rp 100 Ribu

Kasatpol PP Palangka Raya, Berlianto saat memimpin apel razia KTP

PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan razia KTP terhadap sejumlah pengendara di Jalan Yos Soedarso pada Kamis (13/6/2024).

Kasatpol PP Palangka Raya, Berlianto mengatakan hal ini dilaksanakan untuk menegakan Peraturan Daerah atau Perda Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaanya.

Dijelaskan Berlianto, razia KTP dilakukan untuk mengingatkan pada warga Palangka Raya tentang pentingnya membawa identitas ketika keluar rumah atau bepergian.

“Sesuai dengan arahan dari pimpinan kita kembali melakukan kegiatan yustisi (razia, red) seperti ini, harapannya masyarakat Palangkaraya bisa tertib lagi,” kata Berlianto.

Dilokasi razia terdapat ribuan kendaraan yang diberhentikan oleh petugas Satpol PP bersama instansi terkait.

“Selama kegiatan razia tersebut petugas memberikan sanksi pada 16 orang yang tidak membawa KTP,” sebutnya.

Ia menyampaikan, setiap pelanggar dikenakan denda Rp 100.000 yang akan dimasukan ke dalam kas daerah Kota Palangkaraya. Saat razia Satpol PP Palangkaraya juga menyiapkan tenda untuk para pelanggar yang hendak membayar denda.

“Uangnya langsung masuk ke kas daerah karena ada bendahara penerima di sini,” jelas Berlianto.

Kasatpol PP menambahkan, terdapat 16 orang warga kedapatan tak membawa KTP dikenakan denda dan ada juga warga lain yang diberi teguran.

“Ada yang langsung kami denda ditempat, namun ada juga yang hanya kami beri teguran,” ungkapnya.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page