Estimasi waktu baca: 2 menit baca

Warga Biayai Ruko Kilensari

CYRUSTIMES, SITUBONDO – Skema pemanfaatan lahan desa untuk pembangunan rumah toko (ruko) di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, kembali mendapat perhatian. Seorang calon pengguna ruko mengaku mengeluarkan dana pribadi sekitar Rp20 juta untuk membangun tempat usaha di atas lahan yang disebut milik desa.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme sewa, kepemilikan bangunan, dan keterkaitan kegiatan tersebut dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kilensari.

Untung, salah seorang calon pengguna ruko, menyatakan menggunakan uang pribadi untuk membangun tempat usahanya.

“Kurang lebih Rp20 jutaan itu dah, Mas. Ini saya pakai uang pribadi, hanya sewa lahan ke kadesnya,” ungkap Untung.

Keterangan tersebut belum membuktikan adanya pelanggaran pengelolaan aset desa. Namun, pemerintah desa perlu menjelaskan dasar pemanfaatan lahan dan perjanjian yang berlaku.

Status Bangunan dan Sewa Lahan Dipertanyakan

Belum diperoleh dokumen yang memastikan jangka waktu sewa, tarif pemanfaatan lahan, pihak yang berwenang membuat perjanjian, serta hak dan kewajiban pengguna bangunan.

Kejelasan ini penting apabila tanah tersebut tercatat sebagai aset pemerintah desa atau dikelola melalui BUMDes.

Pembiayaan bangunan oleh calon penyewa tidak otomatis menunjukkan penyimpangan. Skema tersebut dapat menjadi bagian dari perjanjian pemanfaatan lahan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Hubungan dengan BUMDes Belum Jelas

Belum dapat dipastikan apakah pembangunan ruko merupakan program investasi BUMDes, kerja sama pemanfaatan aset desa, atau penyewaan lahan kepada masyarakat untuk membangun tempat usaha sendiri.

Masing-masing skema memiliki konsekuensi berbeda terhadap pembiayaan, pencatatan aset, penerimaan desa, serta kepemilikan bangunan.

Karena itu, pemerintah desa dan pengurus BUMDes perlu menjelaskan mekanisme pengelolaannya secara terbuka.

Kepala Desa Belum Memberikan Tanggapan

Kepala Desa Kilensari, Sugiono, telah dimintai konfirmasi mengenai pembangunan ruko tersebut.

Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi, hingga Kamis (29/10/2026), belum diperoleh tanggapan dari kepala desa.

Belum adanya tanggapan tidak dapat diartikan sebagai pengakuan ataupun pembenaran terhadap dugaan yang berkembang.

Cyrustimes.com tetap membuka ruang klarifikasi bagi pemerintah desa dan pengelola BUMDes mengenai status tanah, sumber pembiayaan, mekanisme sewa, serta kepemilikan bangunan.

Penjelasan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan memastikan pengelolaan aset desa berlangsung transparan.

Fairid-zaini
Bang Rangga
Alman
Reza
Bang Agustan
📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja