KPK Usut Cukai PT Djarum
CYRUSTIMES, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penerimaan cukai rokok yang berkaitan dengan PT Djarum mencapai triliunan rupiah. Penyidik kini mendalami dugaan penyimpangan pengurusan pita cukai serta kemungkinan aliran uang kepada oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan estimasi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).
“Hitungan awal, dugaan kerugian negara yang timbul dari tindak pidana korupsi ini mencapai angka triliunan rupiah, ini masih hitungan awal,” kata Budi.
KPK menegaskan penghitungan tersebut belum final. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara, pihak yang bertanggung jawab, serta besaran kerugian negara.
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Oknum Bea Cukai
Selain menelusuri potensi kerugian negara, KPK mendalami kemungkinan adanya pemberian uang atau kickback dalam proses pengurusan pita cukai rokok.
Budi mengatakan penyidik belum menyimpulkan modus yang digunakan. Dugaan pemberian dari pihak perusahaan kepada oknum Bea Cukai masih menjadi salah satu kemungkinan yang diperiksa.
Penelusuran juga mencakup potensi modus penyimpangan lainnya yang berkaitan dengan penerimaan negara di sektor cukai.
KPK menyatakan penyidikan tersebut berawal dari pengembangan perkara korupsi di lingkungan Bea Cukai dan hasil pengumpulan informasi yang kemudian saling berkaitan.
Penyidik akan menelusuri peristiwa yang terjadi dalam beberapa tahun sebelumnya untuk mengidentifikasi dugaan penyimpangan secara lebih menyeluruh.
Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus Digeledah
Dalam rangkaian penyidikan, KPK menggeledah kantor PT Djarum serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026).
Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut.
Penggeledahan tidak berhenti pada dua lokasi itu. Hingga Kamis (29/10/2026), penyidik masih melakukan kegiatan pengumpulan barang bukti di beberapa titik wilayah Kudus.
Budi menyatakan KPK akan menyampaikan perkembangan setelah rangkaian kegiatan lapangan memungkinkan informasi diumumkan kepada publik.
Barang bukti yang diperoleh selanjutnya menjadi bahan pemeriksaan saksi dan pendalaman dugaan aliran dana.
KPK Belum Tetapkan Tersangka
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan umum dalam perkara tersebut pada Oktober 2026.
Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengusutan khusus dugaan korupsi penerimaan cukai yang berkaitan dengan PT Djarum.
Penyidik masih membutuhkan alat bukti yang cukup sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
KPK juga tidak menutup kemungkinan pengembangan penyidikan kepada pihak atau perusahaan lainnya apabila ditemukan bukti yang relevan.
PT Djarum Nyatakan Kooperatif
Menanggapi proses hukum tersebut, Corporate Communications Manager PT Djarum Budi Darmawan menyatakan perusahaan menghormati langkah penyidikan KPK.
“Kami menghormati dan mentaati proses hukum. Kami belum mengetahui perkaranya. Kami kooperatif,” kata Budi Darmawan dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).
Pernyataan itu menjadi tanggapan perusahaan atas proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Hingga perkembangan terakhir pada 29 Oktober 2026, KPK belum mengumumkan kesimpulan akhir mengenai dugaan penyimpangan, besaran kerugian negara yang telah dipastikan, maupun pertanggungjawaban pidana pihak tertentu dalam perkara ini.
Penyidikan masih berlangsung dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan






Tinggalkan Balasan