Estimasi waktu baca: 2 menit baca

KPK Dalami Korupsi Klaten

CYRUSTIMES, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo. Kali ini, penyidik mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kamis (29/10/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan kelanjutan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun anggaran 2025–2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di kantor DLH Klaten.

“Benar, ada lanjutan giat penggeledahan di DLH Klaten,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Budi menyebut proses penggeledahan masih berlangsung hingga pukul 15.57 WIB. Saat keterangan disampaikan, KPK belum mengumumkan secara terperinci hasil penggeledahan tersebut.

KPK Sebelumnya Geledah Kantor PUPR Klaten

Sehari sebelum mendatangi kantor DLH, penyidik KPK menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Klaten pada Rabu (28/10/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen pengadaan barang dan jasa, barang bukti elektronik, serta sejumlah uang tunai.

KPK masih menghitung nilai uang yang disita sehingga belum mengumumkan nominalnya.

Barang bukti elektronik yang ditemukan juga akan diperiksa dan dianalisis untuk menelusuri informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Lima Klaster Dugaan Korupsi Didalami

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2026 yang mengamankan Hamenang bersama Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah serta sejumlah pihak lainnya.

Sehari kemudian, KPK mengumumkan tiga tersangka, yakni Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta.

Penyidik mengidentifikasi lima klaster dugaan korupsi yang mencakup pengondisian audit BPK, pengadaan barang dan jasa, perizinan pertambangan galian C, setoran dari organisasi perangkat daerah, serta setoran terkait upah pungut.

Sejumlah saksi mulai dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sejak 27 Oktober 2026.

Penyidikan Masih Berlangsung

Rangkaian penggeledahan menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dan mendalami dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.

Hingga keterangan terakhir yang tersedia pada 29 Oktober 2026, KPK belum memerinci barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan kantor DLH Klaten.

Perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan. Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Fairid-zaini
Bang Rangga
Alman
Reza
Bang Agustan
📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja