Kasus ATR/BPN Terus Berkembang
CYRUSTIMES, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan PT Summarecon Agung Tbk, Lydia Suciono, bersama enam saksi lainnya dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (29/10/2026).
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap terkait pembukaan blokir dan pengurusan sertifikat HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketujuh saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Penyidik mendalami hubungan antarpihak, proses pengurusan dokumen pertanahan, serta dugaan alur pemberian uang kepada oknum pejabat ATR/BPN.
Direktur Keuangan dan Enam Saksi Dipanggil
Tujuh saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan terdiri atas pejabat perusahaan pengembang, staf litigasi, serta pihak yang berkaitan dengan pengurusan dokumen pertanahan.
Mereka adalah Lydia Suciono selaku Direktur Keuangan PT Summarecon Agung Tbk; Hary Arief Sofyan selaku Head of Business Summarecon; dan Juliandy Dasdo Pengharapan Tambun selaku Section Head Litigation Summarecon.
KPK juga memanggil Yasser Alfarisi, staf PT Trans Jabar Tol sekaligus Direktur PT Bumi Banda Arsyad, serta Siti Zakiah yang berkaitan dengan PT Wirabayu Pratama dan PT Wira Citra Infotek.
Dua saksi lainnya yakni Dendy Darmawan selaku Koordinator Land Document PT Kencana Jayaproperti Agung dan Toni Haryanto selaku Section Head Litigation perusahaan tersebut.
Berdasarkan data KPK hingga pukul 13.47 WIB, baru dua saksi yang tercatat memenuhi panggilan, yakni Juliandy Dasdo Pengharapan Tambun dan Dendy Darmawan.
Informasi tersebut merupakan kondisi sementara pada waktu pencatatan, bukan kesimpulan akhir mengenai kehadiran seluruh saksi sepanjang hari.
KPK Dalami Alur Dugaan Suap kepada Pejabat BPN Bogor
Dalam perkembangan penyidikan pada Kamis malam, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak Summarecon berhubungan dengan dugaan pemberian uang kepada oknum Kementerian ATR/BPN.
Salah satu pihak yang menjadi fokus adalah Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menduga pemberian tersebut berkaitan dengan proses pembukaan blokir tanah yang dikelola Summarecon dan pengajuan sertifikasi HGB.
Penyidik berupaya memperjelas bagaimana proses pengurusan dokumen berlangsung, pihak yang berkomunikasi, serta dugaan mekanisme pemberian uang.
Keterangan para saksi dibutuhkan untuk mencocokkan dokumen, barang bukti elektronik, dan informasi lain yang telah dikumpulkan selama penyidikan.
Kasus Berawal dari OTT September 2026
Perkara dugaan korupsi ATR/BPN bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN, pimpinan Summarecon, dan sejumlah pihak swasta.
Di antara para tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi.
KPK juga menetapkan Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian penggeledahan di kantor Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon, serta sejumlah lokasi lain untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti elektronik.
Penyidikan Belum Berakhir
Pemanggilan tujuh saksi pada 29 Oktober menjadi perkembangan lanjutan setelah KPK sebelumnya memeriksa pegawai Summarecon dan sejumlah pihak swasta pada awal Oktober.
Pemeriksaan kali ini memberikan perhatian khusus kepada fungsi keuangan, bisnis, litigasi, dan pengelolaan dokumen tanah.
KPK masih mendalami keterkaitan keterangan para saksi dengan dugaan aliran uang dalam pengurusan HGB.
Pemanggilan seseorang sebagai saksi tidak berarti orang tersebut telah melakukan tindak pidana atau ditetapkan sebagai tersangka.
Seluruh pihak dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan






Tinggalkan Balasan