Estimasi waktu baca: 4 menit baca

Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB

CYRUSTIMES, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang imbalan atau kickback dari pihak swasta penyedia proyek kepada sejumlah oknum di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dugaan tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik tengah menelusuri kemungkinan pemberian uang dari vendor kepada pihak internal BNPB, termasuk dugaan benturan kepentingan dalam proses pengadaan.

“Penyidik mendalami adanya kickback yang diduga diberikan oleh para pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di BNPB kepada oknum-oknum di lingkungan BNPB,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Perkembangan penyidikan tersebut kembali menjadi sorotan pada Kamis (29/10/2026), menyusul pemeriksaan sejumlah pejabat dan aparatur BNPB.

KPK Periksa Empat Saksi dari Internal BNPB

Pendalaman dugaan suap dan konflik kepentingan dilakukan melalui pemeriksaan empat saksi pada Rabu (28/10/2026).

Mereka adalah Kastelia Medina selaku aparatur sipil negara BNPB dan Agus Riyanto selaku Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB.

Dua saksi lainnya adalah Yustam Syahril dan Prastato Hendarsanto yang merupakan Analis Kebencanaan Ahli Madya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DSP BNPB.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pengadaan, hubungan antara penyedia dengan pejabat terkait, serta dugaan pemberian uang dalam pelaksanaan proyek penanggulangan bencana.

Selain aliran uang, KPK menelusuri kemungkinan adanya campur tangan atau benturan kepentingan yang memengaruhi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Pemeriksaan terhadap keempat saksi merupakan bagian dari pengembangan penyidikan, bukan penetapan mereka sebagai tersangka.

Lima Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 13 Oktober 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 15 orang. Sehari setelahnya, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut meliputi:

  1. Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB.
  2. Richard Erlangga, Tenaga Ahli Kepala BNPB.
  3. Gabriel Purwaka Sigit, pejabat BNPB yang menjabat Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan sekaligus PPK.
  4. Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras.
  5. Syifa Nrika Ghifarin, pihak swasta.

KPK mendalami dua kelompok dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut, yaitu penyalahgunaan wewenang dan suap terkait pengadaan menggunakan anggaran penanganan bencana.

Dugaan Suap Mencapai Miliaran Rupiah

Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkap dugaan pemberian uang oleh pihak penyedia proyek kepada pejabat dan tenaga ahli BNPB.

Salah satu temuan yang disampaikan penyidik adalah dugaan penerimaan uang senilai Rp2,38 miliar oleh Richard Erlangga dari Gery Prasetiawan melalui perantara pada periode Januari hingga September 2026.

KPK juga menduga Gery memberikan Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit.

Selain itu, Gabriel diduga menerima sejumlah uang tunai, mata uang asing, dan emas yang antara lain berasal dari pihak penyedia pengadaan BNPB.

Penyidik masih mendalami hubungan antara pemberian tersebut dengan keputusan pengadaan serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

KPK Sita Barang Bukti Rp5,47 Miliar

Pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan penyitaan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar.

Barang bukti tersebut mencakup uang tunai rupiah dan mata uang asing, emas fisik, tabungan emas, serta aset kripto.

Penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan penelusuran dugaan tindak pidana.

Nilai barang bukti yang disita tidak serta-merta menunjukkan jumlah final kerugian negara maupun keseluruhan uang suap dalam perkara tersebut.

KPK masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara dan dugaan keterlibatan pihak lainnya.

Pengawasan Dana Bencana Menjadi Perhatian

Dana Siap Pakai BNPB digunakan untuk mendukung kebutuhan penanganan keadaan darurat bencana, ketika respons cepat diperlukan untuk melindungi masyarakat terdampak.

Karena itu, dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan menjadi persoalan penting dalam pengawasan penggunaan anggaran kebencanaan.

Bagi daerah rawan bencana seperti Kalimantan Tengah, efektivitas dan akuntabilitas anggaran penanggulangan bencana juga memiliki relevansi, terutama dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan, banjir, serta berbagai keadaan darurat lainnya.

Namun, perkara yang sedang disidik KPK ini tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan Dana Siap Pakai di Kalimantan Tengah.

Hingga perkembangan penyidikan yang diberitakan pada 29 Oktober 2026, KPK masih menelusuri dugaan aliran uang, benturan kepentingan, dan peran para pihak dalam pengadaan proyek BNPB.

Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Fairid-zaini
Bang Rangga
Alman
Reza
Bang Agustan
📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja