Jalan Rusak Desa Soren, Tiga Perusahaan Disebut Belum Turun Tangan
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Persoalan jalan rusak menuju Desa Soren, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, tidak hanya menyeret tanggung jawab pemerintah daerah. Kepala Desa Soren, Subhanur, juga menyoroti keberadaan sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah hukum desanya.
Subhanur menyebut terdapat tiga perusahaan di wilayah Desa Soren, yakni PT Globalindo Alam Perkasa, PT Nusantara Sawit Persada, dan PT Mulia Agro Permai. Namun, menurutnya, hingga kini perusahaan-perusahaan tersebut belum dapat membantu menyelesaikan persoalan jalan rusak yang menjadi akses utama warga.
“Bahkan tiga PT yang berada di dalam wilayah hukum Desa Soren sampai saat ini tidak bisa membantu kami terkait jalan tersebut,” kata Subhanur.
Menurut Subhanur, jalan dari Desa Camba menuju Desa Soren merupakan akses satu-satunya yang dilalui warga. Jalan itu digunakan untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga mengangkut hasil pertanian masyarakat.
“Jalan itu merupakan akses satu-satunya yang dilewati oleh warga Desa Soren. Kalau jalan baik, aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan hasil pertanian warga juga bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Berada di Konsesi dan Kawasan HPK
Subhanur menjelaskan, salah satu kendala utama perbaikan jalan tersebut adalah status kawasan. Ia menyebut ruas jalan itu berada di dalam konsesi perusahaan dan masuk kawasan HPK.
Namun, ia berharap status kawasan tidak terus menjadi alasan tanpa penyelesaian. Menurutnya, pemerintah daerah perlu hadir untuk membangun koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan yang berada di sekitar wilayah Desa Soren.
“Memang kendalanya jalan itu berada di dalam konsesi PT yang berada dalam kawasan HPK. Tapi setidaknya ada upaya Pemda untuk menyelesaikan permasalahan jalan tersebut, atau ada solusi terkait jalan yang berada di dalam kawasan itu,” katanya.
Ia menilai, jika jalan tersebut menjadi akses utama masyarakat dan berada di sekitar wilayah operasional perusahaan, seharusnya ada perhatian bersama untuk mencari jalan keluar.
Subhanur menegaskan, warga tidak sedang meminta hal berlebihan. Masyarakat hanya membutuhkan akses yang layak agar aktivitas harian tidak terus terhambat.
Hampir 30 Tahun Menunggu
Subhanur mengatakan, jalan menuju Desa Soren sudah hampir 30 tahun sejak dibuka oleh pemerintah daerah. Namun hingga kini, warga belum merasakan perhatian nyata yang memberikan harapan terhadap akses jalan yang layak.
“Hampir 30 tahun sejak jalan itu dibuka oleh Pemda sampai sekarang belum ada perhatian yang nyata atau memberikan harapan bagi masyarakat untuk merasakan akses yang baik untuk dilewati,” ujarnya.
Selama hampir sembilan tahun menjabat sebagai kepala desa, Subhanur mengaku bersama warga terus memperjuangkan perbaikan jalan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang setiap tahun.
“Selama saya menjabat sebagai kades hampir sembilan tahun berjalan, saya dan warga sudah berusaha memohon kepada Pemda Kotim lewat Musrenbang tiap tahunnya agar jalan dari Desa Camba menuju Desa Soren dapat diperbaiki,” katanya.
Ia juga menyebut sudah berupaya berkonsultasi hingga ke tingkat provinsi dan kementerian. Namun, persoalan tersebut disebut tetap dikembalikan kepada pemerintah daerah setempat.
“Saya sudah berupaya konsultasi dari provinsi sampai kementerian, tetapi semuanya persoalan ini dikembalikan kepada Pemda setempat,” ujarnya.
Pemdes Tidak Punya Kewenangan
Subhanur menegaskan Pemerintah Desa Soren tidak bisa berbuat banyak karena jalan tersebut merupakan aset kabupaten dan bukan kewenangan pemerintah desa.
“Kami selaku Pemdes tidak bisa berbuat banyak, karena jalan itu merupakan aset kabupaten yang bukan wewenang Pemdes,” katanya.
Karena itu, ia berharap Pemkab Kotim dapat mengambil langkah konkret, membangun koordinasi lintas sektor, dan membuka solusi atas persoalan jalan yang berada dalam kawasan maupun konsesi perusahaan.
“Kami berharap pemerintah hadir dengan solusi, bukan hanya penjelasan. Karena yang dibutuhkan masyarakat adalah akses jalan yang aman, layak, dan dapat dilalui setiap hari,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, Cyrustimes masih berupaya meminta tanggapan dari pihak perusahaan yang disebut dalam pernyataan Kepala Desa Soren, serta pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada PT Globalindo Alam Perkasa, PT Nusantara Sawit Persada, PT Mulia Agro Permai, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, serta dinas teknis terkait.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.


Tinggalkan Balasan