WALHI Kalteng menilai penyitaan dan pengelolaan lahan eks PT BJAP masih menyisakan kabut transparansi, terutama soal perubahan luas dan batas kawasan.
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Polemik pengelolaan lahan eks PT Bangun Jaya Alam Permai atau BJAP di Kabupaten Seruyan kembali mendapat sorotan. Setelah sebelumnya warga mempertanyakan batas lahan, perubahan luas, hingga masuknya PT Agrinas dan PT Aji Jaya Plantation atau AJP dalam skema pengelolaan, kini Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI Kalimantan Tengah (Kalteng) ikut menyoroti kabut transparansi di balik proses tersebut.
Direktur WALHI Kalteng, Janang Firman Palanungkai, menilai penyitaan lahan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH masih menyisakan banyak pertanyaan. Salah satunya terkait perubahan luas kawasan yang menjadi objek penyitaan.
- WALHI Kalteng menilai penyitaan dan pengelolaan lahan eks PT BJAP masih menyisakan kabut transparansi, terutama soal perubahan luas dan batas kawasan.
- Sorotan Baru di Tengah Polemik Eks BJAP
- WALHI Pertanyakan Batas Kawasan
- Konflik Lama Berubah Wajah
- Dasar Pengelolaan Agrinas Dipertanyakan
- Perubahan Luas Harus Dibuka
- Publik Menunggu Penjelasan Resmi
Menurut Janang, perubahan luas lahan yang semula disebut lebih besar kemudian menyusut tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat maupun pihak-pihak yang berkepentingan.
“Prosesnya seperti apa, kemudian kenapa kok harus jadi mengecil, alasannya apa, apa yang sudah dilakukan oleh perusahaan sehingga lahan itu yang misalkan lahan yang awalnya 8.000 misalkan, kemudian jadi 6.000, tiba-tiba jadi 3.000,” ujar Janang.
Sorotan Baru di Tengah Polemik Eks BJAP
Pernyataan WALHI itu muncul di tengah belum jelasnya sejumlah informasi kunci terkait lahan eks BJAP di Kecamatan Seruyan Tengah. Dalam rangkaian pemberitaan Cyrustimes sebelumnya, polemik eks BJAP tidak hanya menyangkut penyitaan oleh negara, tetapi juga menyangkut batas lahan, status lahan warga, dan pihak yang mengelola kawasan setelah disita.
Sejumlah warga sebelumnya mempertanyakan pemasangan plang penyitaan di lapangan. Sebagian lahan yang selama ini diklaim atau dikelola masyarakat disebut ikut masuk dalam area yang dipasangi plang. Kondisi ini memicu pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya memegang data batas lahan dan bagaimana verifikasi dilakukan sebelum pengelolaan diserahkan.
Polemik semakin menguat setelah pengelolaan lahan sitaan negara disebut berada di bawah PT Agrinas Palma Nusantara. Dalam pelaksanaannya, Agrinas kemudian menggandeng PT Aji Jaya Plantation atau AJP sebagai pihak pelaksana di lapangan.
Namun, perubahan luas objek kerja sama pengelolaan lahan eks BJAP masih belum dijelaskan secara terang. Di lapangan, warga mempertanyakan apakah seluruh area yang dipasangi plang benar-benar masuk objek sitaan negara atau terdapat lahan masyarakat yang ikut tercaplok.
WALHI Pertanyakan Batas Kawasan
Janang menilai persoalan paling mendasar dalam proses penyitaan adalah minimnya informasi mengenai batas kawasan. Menurut dia, pemasangan plang oleh Satgas PKH belum cukup menjawab di mana batas pasti area yang disita negara.
“Luasan misalkan 3.000, ya di mana batasnya 3.000 itu? Kan tidak jelas,” katanya.
Menurut WALHI, ketidakjelasan batas dapat memperbesar konflik di lapangan. Masyarakat yang sebelumnya berselisih dengan perusahaan bisa tiba-tiba berhadapan dengan negara setelah kawasan tersebut dinyatakan sebagai kawasan hutan yang dikuasai negara.
Situasi itu, kata Janang, tidak hanya terjadi di eks BJAP. WALHI juga menemukan persoalan serupa di sejumlah wilayah lain, termasuk Kabupaten Kotawaringin Timur, salah satunya di Desa Penyang.
Konflik Lama Berubah Wajah
WALHI menilai perubahan status lahan setelah penyitaan justru memunculkan konflik baru. Sebelumnya, masyarakat dan perusahaan telah lama berselisih mengenai penguasaan lahan. Namun setelah Satgas PKH memasang plang, konflik itu berubah bentuk.
Janang menyebut sebagian kawasan yang telah dikelola masyarakat kemudian dinyatakan sebagai kawasan hutan yang dikuasai negara. Setelah pengelolaan masuk ke Agrinas atau pihak lain yang ditunjuk, masyarakat menjadi bingung mengenai posisi mereka.
Dengan kondisi itu, konflik yang semula terjadi antara warga dan perusahaan berpotensi bergeser menjadi konflik antara warga dan negara.
Menurut Janang, hal ini perlu dijelaskan secara terbuka. Jika negara mengambil alih lahan karena berada dalam kawasan hutan, maka harus ada kejelasan apakah lahan itu akan dipulihkan, dikembalikan kepada masyarakat, atau tetap dikelola untuk kepentingan produksi.
Dasar Pengelolaan Agrinas Dipertanyakan
WALHI juga mempertanyakan dasar pengelolaan lahan yang tetap berlangsung setelah penyitaan dilakukan. Janang menilai, jika perusahaan sebelumnya disita karena beraktivitas di kawasan hutan berdasarkan ketentuan kehutanan, maka pengelolaan lanjutan oleh Agrinas atau pihak lain juga harus memiliki dasar regulasi yang terang.
Menurutnya, penyitaan semestinya tidak berhenti pada perpindahan pengelola dari perusahaan lama kepada entitas baru. Proses tersebut harus disertai kepastian hukum, pemulihan kawasan, dan penyelesaian konflik agraria masyarakat.
“Kalaupun memang itu disita, kenapa tidak dipulihkan saja atau dikembalikan ke masyarakat?” ujar Janang.
Pertanyaan itu menjadi penting karena dalam polemik eks BJAP, masyarakat tidak hanya mempersoalkan siapa yang mengelola kebun, tetapi juga bagaimana status lahan mereka, batas sitaan negara, serta hak masyarakat yang sebelumnya sudah berada di lokasi.
Perubahan Luas Harus Dibuka
Dalam konteks eks BJAP, isu perubahan luas menjadi salah satu titik paling sensitif. Sebelumnya, muncul perbedaan angka antara luas lahan yang disebut dalam plang, dokumen serah kelola, dan objek kerja sama pengelolaan.
Ketidakselarasan angka tersebut memicu dugaan adanya area yang belum dijelaskan posisinya secara terbuka. Di sisi lain, warga dan pihak terkait menunggu penjelasan resmi mengenai area mana saja yang masuk sitaan negara, area mana yang menjadi objek pengelolaan Agrinas, serta apakah terdapat lahan masyarakat di dalamnya.
Janang menilai transparansi diperlukan agar publik mengetahui proses penyitaan, perubahan luasan, dan dasar pengelolaan setelah negara mengambil alih kawasan tersebut.
Tanpa penjelasan terbuka, penyitaan berisiko hanya memindahkan persoalan dari satu tangan ke tangan lain, tanpa menyelesaikan akar konflik agraria yang selama ini terjadi.
Publik Menunggu Penjelasan Resmi
Sorotan WALHI menambah tekanan terhadap pemerintah, Satgas PKH, Agrinas, dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan lahan eks BJAP. Isu ini tidak lagi sebatas soal kebun sawit sitaan, tetapi menyangkut transparansi negara dalam menata ulang kawasan yang sebelumnya dikuasai perusahaan.
Masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai perubahan luas, batas kawasan, status lahan warga, dasar pengelolaan Agrinas, serta posisi AJP sebagai pelaksana di lapangan.
Jika proses ini dimaksudkan untuk menertibkan kawasan hutan, maka pemerintah perlu memastikan penertiban tidak melahirkan ketidakpastian baru bagi masyarakat.
Hingga berita ini disusun, persoalan perubahan luas objek pengelolaan lahan eks BJAP dan status ribuan hektare lahan yang menjadi perhatian warga Seruyan masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.


Tinggalkan Balasan