Estimasi waktu baca: 3 menit

Warga Desa Bukit Buluh mempertanyakan prosedur penyitaan dan pengelolaan eks lahan PT BJAP dalam rapat FPKMS di Hanau.

CYRUSTIMES, SERUYAN Pertanyaan warga mengenai prosedur penyitaan hingga pengelolaan kawasan eks PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) mencuat dalam rapat evaluasi FPKMS di Gedung Serbaguna Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Senin, 29 Juni 2026.

Pertanyaan itu disampaikan Hendra, perwakilan masyarakat Desa Bukit Buluh. Ia meminta pemerintah menjelaskan apakah proses penyitaan sampai pengelolaan kawasan lahan eks PT BJAP sudah berjalan sesuai prosedur.

Advertisement

“Kami ingin mengetahui apakah penyitaan sampai pengelolaan di kawasan eks PT BJAP ini sudah sesuai prosedur,” kata Hendra dalam forum tersebut.

Pernyataan Hendra menjadi salah satu sorotan karena persoalan eks lahan BJAP tidak lagi hanya berkaitan dengan tuntutan masyarakat terhadap perusahaan. Isu tersebut kini juga menyentuh kewenangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH, Agrinas, serta kepastian batas lahan masyarakat.

Dalam rapat itu, Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda menjelaskan bahwa penyitaan oleh Satgas PKH merupakan bagian dari program Presiden. Menurutnya, penertiban dilakukan karena banyak ditemukan pelanggaran oleh perusahaan-perusahaan di berbagai daerah di Indonesia.

Advertisement

“Penyitaan oleh Satgas PKH ini merupakan program Presiden, karena banyak ditemukan pelanggaran oleh perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia,” kata Ahmad Selanorwanda.

Bupati menyatakan mendukung penuh program penertiban tersebut. Akan tetapi, ia juga menegaskan pemerintah daerah tidak akan lepas tangan terhadap persoalan masyarakat yang berkaitan dengan PT BJAP.

“Saya mendukung penuh program ini. Tetapi sebagai Bupati Seruyan, saya juga akan membantu penyelesaian permasalahan dengan PT BJAP sebagaimana mestinya, sesuai jabatan yang saya emban,” ujarnya.

Advertisement

Ahmad Selanorwanda juga menyinggung bahwa konflik antara masyarakat di wilayah Seruyan Tengah dengan PT BJAP telah berlangsung lama. Persoalan itu disebut pernah memicu ketegangan di lapangan hingga membutuhkan pengamanan ketat.

Bupati menilai tuntutan masyarakat terhadap hak kebun atau plasma merupakan hal yang wajar. Namun, ia meminta penyelesaian diarahkan melalui jalur legal, kelembagaan koperasi, dan skema kerja sama yang memberi manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat.

“Kalau masyarakat menuntut haknya, itu wajar. Tetapi cara penyelesaiannya harus kita tata. Jangan terus konflik di lapangan,” kata Ahmad Selanorwanda.

Advertisement

Dalam penyampaiannya, Bupati menyebut terdapat sekitar 14 ribu hektare lahan yang berkaitan dengan PT BJAP dan telah masuk dalam proses penertiban negara. Lahan tersebut disebut telah disita negara melalui satuan tugas terkait penataan kawasan hutan dan agraria.

Setelah penyitaan, pengelolaan lahan disebut diserahkan kepada Agrinas. Dari titik itu, pemerintah daerah melihat peluang untuk memperjuangkan keterlibatan koperasi masyarakat dalam pengelolaan lahan tersebut.

Meski demikian, rapat tersebut masih menyisakan kebutuhan mendesak berupa keterbukaan data. Pemerintah harus memastikan batas lahan yang disita, status lahan masyarakat, serta mekanisme pengelolaan oleh Agrinas agar tidak memicu konflik baru di kemudian hari.

Advertisement
Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Advertisement