CYRUSTIMES.COM, PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan kasus kematian Dandy, warga yang diduga meninggal dunia akibat dampak aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kayu Bulan, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, telah ditindaklanjuti dan ditangani melalui dua direktorat berbeda, Senin (04/05/2026). Namun demikian, pihak keluarga korban menyatakan hingga kini belum menerima satu pun informasi resmi dari kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, menjelaskan penanganan kasus ini dibagi sesuai dengan klasifikasi pidananya. Kematian korban Dandy ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, sementara dugaan aktivitas tambang ilegalnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.
“Polda Kalteng sudah menindaklanjutinya. Untuk korban yang meninggal dunia ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kalteng, dan tambang ilegalnya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng,” tegas Budi saat dihubungi.
Di sisi lain, penasihat hukum keluarga korban, Deny Arianto, S.H., menyampaikan kondisi yang berbeda. Menurutnya, hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga dan tim hukum sama sekali belum mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah diserahkan sejak Senin (20/04/2026) lalu.
“Untuk informasi resmi dari pihak Polda Kalteng masih belum ada. Untuk tindak lanjut juga kita masih belum tahu karena kita belum dapat informasi resmi,” ujar Deny.

Tinggalkan Balasan