Deny menambahkan, status tersangka maupun pemanggilan saksi juga belum ada kepastian hingga saat ini. Belum ada satu pun saksi yang dipanggil secara resmi untuk diperiksa oleh penyidik.
“Untuk penetapan tersangka kita belum tahu, karena seperti yang saya sampaikan, belum ada informasi resmi yang disampaikan oleh pihak kepolisian kepada kami. Begitu juga dengan saksi, belum ada pemanggilan secara resmi untuk diperiksa,” ungkapnya.
Satu perkembangan ditemukan tim hukum saat meninjau lokasi kejadian pada Minggu (03/05/2026). Deny menyebut, tempat Dandy meninggal dunia telah dipasang garis polisi atau police line oleh Polsek Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah. Namun ditemukan fakta mengkhawatirkan di lokasi yang sama.
“Berdasarkan hasil kunjungan kami di lokasi, masih ada garis police line. Bahkan salah satu unit tambang di lokasi kejadian sempat dipindahkan oleh pekerja tambang atas perintah dari pemilik tambang itu sendiri. Kita sudah sampaikan kepada mereka, kita minta agar tidak dipindahkan,” tegas Deny.
Kasus ini bermula dari peristiwa pada Senin (06/04/2026), ketika Dandy yang bekerja di lokasi tambang milik pria berinisial DD tertimpa pohon tumbang yang diduga roboh akibat aktivitas penambangan di lahan berdekatan milik pria berinisial JA. Korban meninggal dunia dan dimakamkan di kompleks pemakaman Km. 12 Palangka Raya pada Selasa (07/04/2026).
Tim penasihat hukum bersama keluarga korban menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan berharap Polda Kalteng segera menyampaikan informasi resmi mengenai langkah hukum yang telah dan akan diambil.

Tinggalkan Balasan