Bantah Tuduhan Politik Uang, Paslon Nomor Urut 2 Serang Balik Paslon 1 dalam Sidang PHPU Bupati Lamandau 2024

Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2, Jeffriko Seran memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Lamandau di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra

JAKARTA – Pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 2, Aditya Putra dan Abdul Hamid, selaku pihak terkait dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati Lamandau 2024, membantah tuduhan politik uang yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1, Hendra Lesmana dan Budiman, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Paslon 2 menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan justru balik menyerang balik Paslon 1, yang menurut mereka memiliki kekuasaan lebih besar sebagai petahana Bupati Lamandau.

Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat, 24 Januari 2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kuasa hukum Paslon 2, Jeffriko Seran, menegaskan bahwa dalam konteks politik, justru Paslon 1 yang memiliki kekuasaan lebih besar untuk melakukan praktik politik uang, terutama melalui program-program pemerintah daerah. Hendra Lesmana, sebagai petahana Bupati Lamandau, dianggap memiliki peluang lebih besar untuk memanfaatkan kekuasaannya dalam pembagian sembako dan kegiatan yang dianggap sebagai money politics.

“Berdasarkan teori relasi kekuasaan, Pemohon lah yang memiliki kekuasaan untuk melakukan politik uang dan pembagian beras, karena mereka adalah calon petahana Bupati Kabupaten Lamandau,” ujar Jeffriko dalam sidang tersebut.

Paslon 2 juga membantah tuduhan bahwa tim pemenangan mereka terlibat dalam praktik politik uang atau intimidasi terhadap saksi-saksi Pemohon. Mereka menegaskan bahwa tidak ada bukti atau laporan resmi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang mendukung tuduhan tersebut. Selain itu, menurut Pihak Terkait, jika ada ancaman atau intimidasi, Pemohon seharusnya melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang, seperti Bawaslu.

Menanggapi tuduhan pelanggaran politik uang, Ketua Bawaslu Kabupaten Lamandau, Yustedi, menjelaskan bahwa laporan terkait dugaan praktik politik uang yang disampaikan oleh tim Paslon 1 tidak memenuhi syarat materiil. Setelah melakukan kajian awal, Bawaslu menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memberikan bukti konkret tentang tindakan yang dilakukan oleh Paslon 2. Bahkan, berdasarkan hasil pengawasan Panitia Pengawas Kecamatan Bulik Timur, kegiatan pembagian beras di toko Yen Mart yang dilaporkan sebagai politik uang, ternyata bukan merupakan kegiatan kampanye, melainkan merupakan ucapan syukur pribadi dari Yenramler Sihombing kepada masyarakat sekitar.

Selain itu, Bawaslu Lamandau juga menyatakan bahwa laporan mengenai dugaan gangguan pada proses pemungutan suara dihentikan, karena Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, memutuskan bahwa kejadian tersebut bukan tindak pidana pemilihan, melainkan tindak pidana umum.

Sementara itu, dalam tanggapannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau, selaku termohon, juga membantah seluruh dalil yang diajukan oleh Paslon 1. KPU menilai bahwa tuduhan yang diajukan Pemohon tidak terbukti dan tidak berdampak pada pemungutan suara ulang. KPU juga menyoroti kesalahan dalam pencantuman jumlah TPS yang disebutkan dalam petitum, yang menurut mereka membuat permohonan Pemohon menjadi kabur dan tidak jelas.

Paslon 2, Aditya Putra dan Abdul Hamid, dalam petitumnya, memohon agar Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lamandau terkait hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024, khususnya mengenai perolehan suara di 25 TPS yang disebutkan oleh Pemohon. Mereka juga meminta agar KPU melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut.

Sidang PHPU ini masih akan berlanjut, dan keputusan Mahkamah Konstitusi akan menentukan apakah ada pemungutan suara ulang di beberapa TPS atau apakah hasil pemilihan Bupati Lamandau 2024 akan tetap berlaku sebagaimana ditetapkan oleh KPU.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page