PALANGKA RAYA – Tim gabungan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya menggelar patroli pengawasan terhadap pelaku usaha di Kota Palangka Raya pada Kamis malam (31/10/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, dengan fokus pada pendataan, pengawasan, dan penetapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup pajak atas makanan, minuman, parkir, jasa perhotelan, dan hiburan.

Tim gabungan yang terlibat dalam kegiatan ini meliputi BPPRD Kota Palangka Raya, Satpol PP Kota Palangka Raya, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Detasemen Polisi Militer XII/2 Palangka Raya, Kodim 1016/Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah, Polresta Palangka Raya, Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya, serta Diskominfo Kota Palangka Raya.

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengungkapkan bahwa patroli ini bertujuan untuk memantau dan memastikan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. “Dengan patuh membayar pajak, wajib pajak turut berkontribusi dalam pembangunan Kota Palangka Raya,” ujar Emi.

Emi juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk secara rutin melakukan pembayaran pajak sesuai dengan omzet yang diperoleh, guna mendukung kelancaran pendapatan daerah.