CYRUSTIMES.COM, PALANGKA RAYA – Dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah (Kalteng), resmi memasuki tahap penyidikan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Bupati setempat, Selasa (14/04/2026).

Perkara ini bermula dari laporan Ketua DPW Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut Hutan & Industri (LPLHI-KLHI) Kalimantan Tengah ke Polda Kalteng pada Sabtu (21/11/2025). Dugaan pembukaan lahan tanpa izin itu berlokasi di Kelurahan Padang dan Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Kalteng, Dodik Mahendra, membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik Polda.

“SPDP sudah kami terima. Saat ini kami menunggu berkas perkara dari penyidik untuk diteliti oleh jaksa yang ditunjuk,” ujar Dodik, Selasa (14/04/2026).

Ia menjelaskan, setelah berkas diterima, jaksa yang ditunjuk melalui surat P-16 akan meneliti kelengkapan berkas perkara. Jika masih terdapat kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

Ketua DPW LPLHI-KLHI Kalteng, Karyadi, menyatakan temuan awal diperoleh dari peninjauan lapangan yang dilakukan timnya pada Selasa (29/04/2025) di wilayah Kelurahan Padang dan Desa Kartamulia.

“Benar, laporan itu kami sampaikan. Terlapor adalah oknum kepala daerah berinisial MS,” ujar Karyadi, Rabu (08/04/2026).

Dalam peninjauan tersebut, tim menemukan aktivitas pembukaan lahan yang diduga berada di kawasan HPK. Luas lahan yang dibuka diperkirakan mencapai 90 hingga 100 hektare dan sebagian telah ditanami kelapa sawit.