Estimasi waktu baca: 6 menit

Deretan Kasus PT BMB di Gunung Mas, Pernah Disegel Bupati

CYRUSTIMES, GUNUNG MAS – PT Berkala Maju Bersama (BMB) tercatat beberapa kali menghadapi persoalan hukum, lingkungan, kemitraan plasma, hingga sengketa lahan dengan masyarakat di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Nama perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut kembali menjadi perhatian setelah ahli waris Ibung Bangas mengajukan laporan pidana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Senin (7/9/2026).

Laporan terbaru berkaitan dengan dugaan penggelapan cek pembayaran ganti rugi atas lahan seluas 1.183 hektare. Sebelum laporan itu diajukan, operasional PT BMB pernah dihentikan pemerintah daerah dan pabriknya dipasangi garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau PPLH.

Setiap persoalan memiliki objek dan proses hukum berbeda. Karena itu, seluruh kasus harus dilihat berdasarkan status serta bukti masing-masing tanpa menyimpulkan adanya keterkaitan secara otomatis.

Operasional PT BMB Dihentikan karena Plasma

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menghentikan sementara kegiatan kebun dan pabrik minyak kelapa sawit PT BMB di Kecamatan Manuhing pada 15 September 2022.

Keputusan tersebut diambil setelah perusahaan dinilai belum memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma minimal 20 persen dari luas kebun inti bagi masyarakat sekitar.

Berdasarkan data yang disampaikan pemerintah saat itu, PT BMB Manuhing memiliki izin lokasi seluas 2.138 hektare, Hak Guna Usaha sekitar 1.685 hektare dan lahan tertanam kurang lebih 1.129 hektare.

Namun, sampai 2022, kewajiban pembangunan plasma disebut belum diselesaikan. Perusahaan juga masih mempunyai persoalan dengan kelompok petani mandiri yang tergabung dalam sejumlah koperasi mitra.

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong kemudian memerintahkan Satpol PP menghentikan kegiatan pabrik. Pemerintah memperingatkan izin perkebunan dan pabrik dapat dicabut apabila perusahaan tetap beroperasi tanpa menyelesaikan kewajibannya.

Pihak manajemen PT BMB ketika itu menyatakan akan menindaklanjuti permintaan pemerintah daerah.

Mediasi Plasma Belum Mengakhiri Persoalan

Persoalan plasma berlanjut hingga 2023. Pemerintah Kabupaten Gunung Mas kembali mempertemukan perusahaan dengan koperasi masyarakat.

Dalam mediasi pada Januari 2023, PT BMB menyatakan kesediaannya memfasilitasi pembangunan kebun plasma sekurang-kurangnya 20 persen dari luas izin perusahaan.

Kesepakatan tersebut belum sepenuhnya mengakhiri persoalan. Pada Agustus 2023, sekitar 150 warga mendatangi DPRD Gunung Mas untuk menuntut kejelasan realisasi plasma dan kemitraan perusahaan.

Massa meminta DPRD memanggil pemerintah daerah serta manajemen PT BMB melalui rapat dengar pendapat.

Pabrik PT BMB Disegel Bupati Gunung Mas

Persoalan lain muncul pada 2023 setelah ditemukan banyak ikan mati di Sungai Masien, Kecamatan Manuhing.

Pada 19 Juni 2023, Bupati Gunung Mas menghentikan sementara operasional pabrik PT BMB Estate Manuhing. Garis PPLH dan papan larangan dipasang di areal pabrik.

Penghentian dilakukan menyusul dugaan pencemaran lingkungan dan temuan bahwa pabrik belum memiliki persetujuan teknis pengelolaan air limbah.

Pemerintah menyatakan perusahaan harus memperoleh persetujuan teknis atau surat kelayakan operasional serta memenuhi ketentuan lingkungan sebelum pabrik dapat kembali beroperasi.

Manajemen PT BMB mengakui proses pengurusan perizinan belum selesai. Perusahaan menyebut kelalaian administrasi telah berlangsung sejak 2020 dan pengurusan izin sedang diproses di tingkat kementerian.

PT BMB kemudian membantah menjadi penyebab kematian ikan di Sungai Masien. Perusahaan mengklaim ikan mati juga ditemukan di bagian hulu sungai yang berjarak beberapa kilometer dari pabrik.

Pembukaan Kembali Pabrik Dipertanyakan

Pabrik PT BMB kemudian kembali diizinkan beroperasi. Keputusan tersebut memunculkan pertanyaan dari kelompok masyarakat pada Agustus 2023.

Warga meminta penjelasan mengenai dasar pembukaan pabrik setelah sebelumnya dipasangi garis PPLH. Mereka juga mempertanyakan kelengkapan persetujuan teknis dan Surat Kelayakan Operasional.

DPRD Gunung Mas menyatakan akan menggelar rapat dengar pendapat dengan pemerintah daerah, perusahaan dan kelompok masyarakat.

Pada bulan yang sama, Pemkab Gunung Mas kembali memediasi PT BMB dengan tiga koperasi mitra.

Pembahasan mencakup luas dan legalitas lahan, identitas anggota koperasi, pembayaran sisa hasil usaha, serta transparansi laporan keuangan perusahaan kepada mitranya.

Ditetapkan sebagai Tersangka Korporasi

Persoalan lingkungan PT BMB kemudian berkembang menjadi penyidikan pidana.

Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengubah status PT BMB dari terlapor menjadi tersangka korporasi pada 18 Oktober 2023.

Perusahaan diduga melakukan pencemaran lingkungan dan mengelola air limbah tidak sesuai ketentuan sehingga berdampak terhadap kualitas air Sungai Masien.

Pada 14 Maret 2024, Kejaksaan Tinggi Kalteng menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21. PT BMB tetap membantah tuduhan tersebut dan menempuh upaya praperadilan.

Status Tersangka Dibatalkan Pengadilan

Pengadilan Negeri Palangka Raya mengabulkan sebagian permohonan praperadilan PT BMB melalui Putusan Nomor 12/Pid.Pra/2024/PN Plk pada 24 April 2024.

Hakim menyatakan penetapan tersangka korporasi terhadap PT BMB tidak sah karena proses penggeledahan dan perolehan alat bukti dinilai tidak memenuhi prosedur.

Putusan tersebut tidak dapat diartikan sebagai putusan bebas atas pokok dugaan pencemaran. Praperadilan hanya menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka dan tindakan penyidikan.

Hakim juga menolak permintaan PT BMB agar seluruh penyidikan dihentikan. Penyidik masih dapat menetapkan kembali tersangka apabila memperoleh bukti baru yang sah dan berbeda.

Sengketa Lahan Ahli Waris Ibung Bangas

Pada 2026, PT BMB kembali menghadapi sengketa, kali ini dengan ahli waris pejuang Dayak Ibung Bangas.

Ahli waris mengklaim lahan warisan seluas 1.183 hektare telah dikuasai dan digarap perusahaan sejak 2016. Perselisihan tersebut kemudian dibawa melalui mekanisme adat di Kecamatan Tewah.

Sidang adat berlangsung pada 14 Juni 2026. Menurut ahli waris, putusan adat menyatakan keluarga memiliki hak atas kaleka atau kawasan peninggalan leluhur Ibung Bangas.

Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemasangan hinting atau portal adat di kawasan yang disengketakan.

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berupaya mempertemukan kedua pihak pada 1 September 2026. Namun, mediasi tidak berjalan karena PT BMB tidak menghadiri pertemuan yang difasilitasi Bupati Gunung Mas.

Cek Rp600 Juta Dilaporkan ke Polda Kalteng

Sengketa memasuki ranah pidana setelah ahli waris menemukan dokumen cek senilai Rp600 juta yang disebut sebagai pembayaran ganti rugi lahan.

Cek tersebut diklaim diterbitkan atas nama Ibung Bangas pada 15 September 2021. Persoalannya, Ibung Bangas telah meninggal dunia pada 2000 atau sekitar 21 tahun sebelum tanggal yang tercantum dalam cek.

Ahli waris menyatakan tidak pernah menerima pembayaran, tidak pernah menyepakati nilai ganti rugi dan tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menerima uang tersebut.

Melalui LBH DAD Kalteng, keluarga kemudian mengajukan laporan ke Ditreskrimsus Polda Kalteng terkait dugaan penggelapan cek dan kemungkinan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan.

Kuasa hukum memperkirakan kerugian ahli waris mencapai sekitar Rp45 miliar. Nilai tersebut masih merupakan perhitungan pelapor dan belum ditetapkan penyidik maupun pengadilan.

Status Laporan Masih Tahap Awal

Ahli waris telah menjalani wawancara awal setelah mendatangi Ditreskrimsus Polda Kalteng. Penyidik diharapkan menelusuri pihak yang menerbitkan, menerima dan mencairkan cek tersebut.

Pemeriksaan juga dibutuhkan untuk memastikan dasar penetapan nilai ganti rugi, prosedur verifikasi identitas penerima, serta keterlibatan setiap pihak yang tercantum dalam dokumen pembayaran.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Kalteng mengenai nomor registrasi dan perkembangan penanganan laporan.

PT BMB dan pihak perbankan yang berkaitan dengan dokumen pembayaran juga belum menyampaikan penjelasan mengenai tuduhan ahli waris. Ruang hak jawab tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan ini.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

AA3F4864-5C8D-4C02-B0C2-F53C75889A03
📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja