Cyrustimes.com,Medan – Dengan terbitnya Surat Dewan Pers tentang Tunjungan Hari Raya (THR) dan tunjangan lebaran 1444 H menjadi Tangungan Perusahan Pers.Rabu (06/03/2023).
Terkait dengan hal ini,sebahagian kalangan Pemilik Media Online yang menggap hal ini berlebihan dan belum bisa terlaksana dan ini pula menjadi perbincangan hangat.
Kedanti demikian,perlu adanya upaya kajian yang mendalam,seberapa jauh Perusahan Pers lewat kemitraan mendapatkan kontribusi dari Negara, Instansi,atau pun lewat Iklan dan kerja sama lainnya.
Meski kita ketahui bersama bagi media yang sudah lama eksis mungkin saja secara kemitraan da kelembagaan sudah mendapatkan banyak pemasukan sama dan bagi yang baru tumbuh lantas,haruskah demikian.
Perlu di ketahui,pada akhir-akhir ini banyak wartawan juga di lapangan sangat sulit menjalin kemitraan mayoun mendapatkan rejeki yang bisa di bawak ke rumah tangganya.
Meski demikian tak menyurutkan para pegiat sosial kontrol tetap exis melakukan hal pengawasan,yang jiwa semangatnya tanpa pamrih,dengan adanya hal ini jugalah membuat Perusahan beberapa Media meras kurang pas kalau ada penerapan atas keluar surat ini dan butuh pertimbangan yang jelas.
Hal ini juga menjadi evaluasi perbincangan yang amat berarti di mana sisi,tidak semua Media, mendapatkan biaya rilis,iklan,dan kemintaan yang ada,baik di Pusat mau pun di Daerah,lantas demikian,kajian ini bisa menjadi tugas kita bersama untuk dapat memikirkan berapa besar kontribusi Pemilik Media yang dapat, sehingga harus mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi wartawan.(red/Dd)
Tinggalkan Balasan