Estimasi waktu baca: 4 menit

Anggota DPR Eva Rataba Masuk Desil 4, Dinsos Bantah Terima Bansos

CYRUSTIMES, TORAJA UTARA – Nama anggota Komisi X DPR RI Eva Stevany Rataba tercatat dalam desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Pencatatan tersebut menjadi sorotan karena desil 4 menggambarkan kelompok masyarakat rentan miskin yang termasuk sasaran prioritas sejumlah program perlindungan sosial.

Namun, Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara menegaskan Eva tidak pernah terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial pemerintah lainnya.

Dinsos Pastikan Eva Bukan Penerima Bansos

Kepala Dinas Sosial Toraja Utara Elias Masi Para’pak mengatakan, pihaknya baru mengetahui persoalan tersebut setelah Eva datang langsung untuk mempertanyakan statusnya dalam DTSEN.

“Saya tegaskan bahwa Ibu Eva Stevany Rataba tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH maupun jenis bantuan sosial lainnya,” kata Elias, Minggu (6/9/2026).

Ia membenarkan nama legislator Fraksi NasDem tersebut tercantum dalam desil 4. Namun, status desil tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima bantuan sosial.

Penetapan penerima bansos masih harus mempertimbangkan sejumlah persyaratan dan melalui proses verifikasi sesuai ketentuan setiap program.

Dinas Sosial Toraja Utara juga belum mengetahui penyebab nama Eva masuk dalam kelompok rentan miskin.

Menurut Elias, persoalan klasifikasi desil berada dalam ranah pendataan Badan Pusat Statistik (BPS). Karena itu, penjelasan mengenai sumber dan riwayat data perlu dikonfirmasi kepada lembaga tersebut.

Eva Rataba Mengaku Tidak Pernah Mendaftar

Eva Stevany Rataba mengaku heran setelah mengetahui namanya tercantum dalam desil 4 DTSEN.

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulsel III itu menegaskan tidak pernah mendaftarkan diri maupun menerima PKH.

“Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima bantuan PKH,” ujar Eva dalam keterangannya.

Eva mengatakan dirinya telah mendatangi Kantor Dinas Sosial Toraja Utara untuk menyampaikan keberatan. Ia meminta instansi terkait segera memeriksa dan memperbaiki data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Waktu saya tahu nama saya tercantum dalam data tersebut, saya sendiri yang datang mempertanyakan datanya dan meminta agar segera dilakukan pengecekan serta perbaikan,” katanya.

Minta Sumber Data Ditelusuri Terbuka

Eva meminta sumber dan riwayat pembaruan data ditelusuri secara transparan untuk mengetahui kapan serta berdasarkan informasi apa namanya dimasukkan ke dalam desil 4.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai polemik. Temuan itu harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi ketepatan dan pemutakhiran data penerima program perlindungan sosial.

“Justru saya mempertanyakan, bagaimana mungkin saya bisa tercatat dalam data tersebut. Karena itu saya meminta agar sumber dan riwayat datanya ditelusuri secara terbuka,” tegasnya.

Eva menilai ketidakakuratan data berpotensi menimbulkan dampak serius. Warga yang benar-benar membutuhkan dapat terlewat apabila data sosial ekonomi tidak mencerminkan kondisi aktual masyarakat.

Ia juga meminta proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh agar persoalan serupa tidak dialami masyarakat lainnya.

Apa Arti Desil 4 dalam DTSEN?

Desil merupakan pembagian penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan ke dalam 10 kelompok.

Desil 1 menggambarkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah atau sangat miskin. Desil 2 dikategorikan miskin, desil 3 hampir miskin, sedangkan desil 4 merupakan kelompok rentan miskin.

Kelompok desil 1 sampai 4 umumnya menjadi prioritas dalam penentuan sasaran sejumlah program bantuan pemerintah.

Meski demikian, tercantum dalam desil 4 tidak sama dengan terdaftar sebagai penerima PKH. Setiap program mempunyai persyaratan, komponen penerima, proses verifikasi, dan ketersediaan anggaran masing-masing.

Karena itu, status Eva dalam desil 4 belum dapat dijadikan bukti bahwa dirinya menerima bantuan sosial.

Akurasi DTSEN Jadi Sorotan

Kasus tersebut menyoroti pentingnya akurasi DTSEN sebagai dasar pemerintah menentukan sasaran program perlindungan sosial.

Data yang tidak sesuai dapat menyebabkan inclusion error, yakni orang yang tidak memenuhi kriteria tercatat sebagai kelompok sasaran. Sebaliknya, exclusion error terjadi ketika warga yang berhak justru tidak masuk dalam data.

Pemutakhiran dan verifikasi berkala diperlukan karena kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah. Sinkronisasi data kependudukan, pekerjaan, penghasilan, aset, dan kondisi rumah tangga juga menjadi bagian penting dalam menjaga ketepatan sasaran.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi mengenai penyebab dan riwayat pencatatan Eva Stevany Rataba dalam desil 4 DTSEN.

Dinas Sosial memastikan Eva bukan penerima PKH maupun bansos lainnya, sementara Eva meminta BPS dan instansi terkait mengusut sumber data tersebut secara terbuka.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

AA3F4864-5C8D-4C02-B0C2-F53C75889A03
📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja