PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengeluarkan ketentuan terkait jadwal libur khusus selama bulan Ramadan serta cuti bersama. Penetapan tersebut juga menekankan pentingnya penguatan pendidikan karakter keagamaan bagi peserta didik di wilayah Kalteng.
Dalam Surat Edaran Disdik Kalteng nomor 421/498/PSMA.03/II/2025 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kalteng, M Reza Prabowo, disampaikan bahwa libur Ramadan akan dimulai pada 27 dan 28 Februari serta 3 hingga 5 Maret 2025. Sementara itu, kegiatan belajar mengajar akan dilanjutkan pada 6 hingga 25 Maret 2025.
Selama bulan Ramadan, jam pelajaran akan disesuaikan menjadi 35 menit per sesi dengan dimulainya kegiatan belajar pada pukul 07.30 WIB. Selain itu, jam istirahat akan disesuaikan oleh masing-masing satuan pendidikan untuk mendukung kenyamanan siswa.
“Selama Ramadan, kegiatan yang melibatkan banyak aktivitas fisik akan dihentikan sementara,” ungkap Reza Prabowo pada Rabu, 12 Februari 2025.
Reza juga menambahkan, libur Idulfitri akan berlangsung pada 26, 27, dan 28 Maret, serta 2 hingga 4 April dan 7 hingga 8 April 2025. Siswa diharapkan dapat kembali ke sekolah pada 9 April 2025 setelah liburan.

Tinggalkan Balasan