Estimasi waktu baca: 2 menit

SITUBONDO – Kelompok Kerja (Pokja) paket proyek di lingkungan RSUD Abdoer Rahem Situbondo memberikan penjelasan terkait dugaan praktik “pinjam bendera” perusahaan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sebelumnya menjadi sorotan.

Untuk diketahui, sorotan tersebut berkaitan dengan penggunaan nama CV Pira dalam proyek rehabilitasi gedung radiologi untuk layanan CT Scan di RSUD Abdoer Rahem. Sebelumnya, muncul dugaan bahwa CV tersebut hanya digunakan sebagai perusahaan pelaksana secara administratif, sementara pekerjaan di lapangan disebut-sebut dikerjakan oleh pihak lain.

Saat dikonfirmasi media ini pada Kamis, 20 Agustus 2026, Rifa’i selaku Pokja menjelaskan bahwa larangan penggunaan atau peminjaman perusahaan dalam proses pengadaan telah diatur dalam ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurutnya, kewenangan Pokja berada pada tahapan proses pemilihan penyedia atau CV. Pokja memastikan perusahaan yang mengikuti proses pemilihan merupakan badan usaha yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan.

Rifa’i juga menegaskan, ketika memasuki tahap penandatanganan kontrak, hingga tahap pelaksanaan, pihak yang menandatangani dan mengerjakan harus merupakan direktur atau pemilik perusahaan yang sah, bukan pihak lain yang tidak memiliki kewenangan terhadap CV tersebut.

“Kalau untuk Pokja, kewenangannya pada saat pemilihan CV. Kemudian saat tanda tangan kontrak, kami memastikan yang hadir dan menandatangani adalah direktur atau pemilik CV tersebut,” jelas Rifa’i.

Ia menambahkan, proses tersebut juga telah didukung dengan dokumentasi sebagai bukti pelaksanaan tahapan pemilihan dan penandatanganan kontrak.

Rifa’i memastikan pihaknya memiliki bukti dokumentasi berupa foto dalam proses pemilihan hingga penandatanganan kontrak. Dokumentasi tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari bukti bahwa tahapan pengadaan telah dilaksanakan sesuai prosedur.

Kata dia, untuk lebih lanjut lagi silahkan berkirim surat untuk kami panggil pihak yang bersangkutan serta menunjukkan dukungan kontrak paket tersebut, dan bisa langsung konfirmasi kepada pak Kabag, terangnya.

Penjelasan Pokja ini menjadi penting di tengah munculnya dugaan penggunaan nama perusahaan dalam proyek di RSUD Abdoer Rahem Situbondo. Namun demikian, dugaan praktik “pinjam bendera” tersebut tetap membutuhkan pembuktian lebih lanjut dengan melihat dokumen kontrak, pihak yang menandatangani, serta pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

AA3F4864-5C8D-4C02-B0C2-F53C75889A03
📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja