PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan dua pejabat KONI Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah.
Kepala Kejati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Douglas P. Nainggolan mengungkap Tersangka terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan dana hibah dari APBD Kabupaten Kotim kepada KONI setempat dari Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023.
“Kami telah menetapkan dua tersangka. Tersangka tersebut yang pertama berinisial AU dengan jabatan Ketua KONI Kotim, tersangka berikutnya berinisial BP dengan jabatan sebagai Bendahara KONI Kotim dari tahun 2021 sampai dengan 2023,” ungkap Douglas di Kantor Kejati Kalteng, Jum’at 31 Mei 2024.
Dia menyampaikan, berdasarkan konsekuensi dari penetapan ini tentunya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif kedepannya.
“Setelah dilakukan pemberkasan, mungkin juga dari usulan penyidik, apakah akan ada upaya hukum yang lainnya,” ucapnya.
Douglas membeberkan, sesudah pengungkapan ini, tak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka lain terkait dugaan Korupsi KONI Kotim.
“Sementara bisa kemungkinan adanya penambahan tersangka baru lagi, tergantung nanti fakta-fakta dan alat bukti baru yang ditemukan,” bebernya.
![](https://cyrustimes.com/wp-content/litespeed/avatar/7ffc77709396a315f5c692233408c265.jpg?ver=1737193501)
Tinggalkan Balasan