PALANGKA RAYA – Dalam sebuah deklarasi politik yang penuh ambisi, Habib Ismail Bin Yahya, calon Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, berjanji akan mengembalikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk guru yang sebelumnya dihapuskan oleh Gubernur Sugianto Sabran. Pernyataan ini disampaikan dalam forum “Ku Desak Willy – Habib” yang digelar di Palangka Raya pada Kamis kemarin, 13 September 2024.

Pernyataan Habib Ismail ini jelas merupakan langkah strategis dalam upayanya menarik simpati pemilih menjelang pemilihan. Dengan penuh percaya diri, Habib mengklaim bahwa mengembalikan tunjangan ini adalah bentuk apresiasi terhadap peran vital para pendidik dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Sementara, pada tahun 2022, Gubernur Sugianto Sabran menerbitkan Pergub 5 Tahun 2022 yang secara drastis menghapus tambahan penghasilan bagi guru PNS yang telah menerima Tunjangan Sertifikasi.

Keputusan tersebut menyebabkan pemangkasan tunjangan dari Rp1,5 juta menjadi Rp500 ribu, yang memicu aksi protes massal dari para guru di Palangka Raya pada saat itu. Langkah Sugianto Sabran ini jelas kontroversial, terutama mengingat konteks kurangnya perhatian terhadap kesejahteraan guru di daerah-daerah terpencil.