Estimasi waktu baca: 8 menit

Misteri 7.215 Hektare Eks BJAP, Dugaan Agunan BNI Rp1,3 Triliun Disorot

CYRUSTIMES, KUALA PEMBUANG – Status sekitar 7.215 hektare lahan eks PT Bangun Jaya Alam Permai atau BJAP di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, masih menyisakan tanda tanya besar.

Areal itu menjadi sorotan setelah luas objek kerja sama pengelolaan kebun sawit eks BJAP antara PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Aji Jaya Plantation atau AJP berubah dari 11.451,55 hektare menjadi 4.236,03 hektare.

Perubahan tersebut menyisakan pertanyaan penting: ke mana status sekitar 7.215 hektare lahan lainnya, siapa yang menguasai, siapa yang memanfaatkan, dan ke mana hasil ekonominya mengalir.

Penyusutan Luas KSO Jadi Titik Awal Misteri

Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Operasional atau KSO Nomor 024/APN/DBK/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025, PT Agrinas Palma Nusantara menyerahkan pengelolaan kebun kelapa sawit eks BJAP kepada PT AJP dengan luas 11.451,55 hektare.

Namun, melalui Amendemen Kedua Nomor 019/AMD-P.KSO/APN/II/2026 tertanggal 2 Februari 2026, luas objek KSO berubah menjadi 4.236,03 hektare.

Selisih sekitar 7.215 hektare inilah yang kini menjadi pusat perhatian. Dalam dokumen investigasi internal, sisa areal tersebut disebut belum memiliki kejelasan terkait status hukum, penguasaan, pemanfaatan, maupun pihak yang menerima manfaat ekonominya.

Perubahan luasan tersebut menjadi krusial karena lahan eks BJAP sebelumnya berada dalam pusaran penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH.

AJP Pertanyakan Status Sisa Lahan

Senior Legal Counsel PT Aji Jaya Plantation, MH Roy Sidabutar, mengatakan AJP hanya mengelola lahan yang secara resmi diserahkan melalui mekanisme kerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

Menurut Roy, perubahan luas objek KSO dari 11.451,55 hektare menjadi 4.236,03 hektare menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai status sisa lahan yang tidak lagi masuk dalam pengelolaan AJP.

“Kami hanya mengelola yang diserahkan kepada kami. Yang menjadi pertanyaan adalah status lahan yang tidak lagi masuk dalam objek pengelolaan tersebut,” ujar Roy.

Roy menyebut AJP perlu mengetahui kejelasan sisa areal tersebut karena sebelumnya lahan itu tercatat sebagai bagian dari objek kerja sama pengelolaan.

Dugaan Hak Tanggungan BNI Rp1,3 Triliun

Roy mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima AJP dari Agrinas, sebagian lahan yang tidak masuk dalam objek pengelolaan berkaitan dengan hak tanggungan perbankan.

Dalam laporan investigasi, sebagian besar areal yang menjadi persoalan disebut berkaitan dengan fasilitas kredit dan hak tanggungan pada Bank Negara Indonesia atau BNI.

Dokumen tersebut menyebut akta kredit atau hak tanggungan tertanggal 26 September 2023. Jangka waktu kredit tercatat 60 bulan atau lima tahun, dengan jatuh tempo sekitar 26 September 2028.

Objek agunan disebut berupa HGU dan tanaman kelapa sawit PT BJAP atau Best Agro. Nilai fasilitas kredit disebut sekitar Rp1,3 triliun.

Roy mempertanyakan dasar hukum penggunaan lahan tersebut sebagai agunan. Sebab, kawasan yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan objek penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH.

“Kalau dia kawasan hutan, pertanyaannya kenapa 7.000 yang tadinya seharusnya kami kelola tapi tidak bisa kami kelola, tergadai ke bank? Alas haknya apa yang digunakan untuk menggadaikan ke bank itu?” katanya.

Satgas PKH Soroti Potensi Kerugian Negara

Dokumen Berita Acara Penguasaan Kembali Lanjutan Satgas PKH tertanggal 2 Mei 2025 mencatat terdapat areal PT BJAP seluas 7.072,64 hektare yang masih menjadi hak tanggungan perbankan.

Dalam dokumen itu, areal tersebut disebut belum dapat dikuasai kembali karena tanaman kelapa sawit masih menjadi hak tanggungan pihak bank.

Sementara itu, luas areal PT BJAP yang dapat dikuasai kembali tercatat 4.236,03 hektare. Angka ini sama dengan luas objek KSO terbaru antara Agrinas dan AJP setelah amendemen kedua.

Laporan investigasi juga menyebut persoalan sisa areal sekitar 7.215 hektare tidak hanya menyangkut aspek operasional perkebunan. Masalah itu dinilai berkaitan dengan legalitas aset, hak tanggungan perbankan, penguasaan kawasan, serta potensi kerugian negara.

Dalam rencana tindak lanjut, persoalan tersebut disebut akan dilaporkan kepada Satgas PKH tingkat pusat dan Tim Satgas Matahari untuk pendalaman lebih lanjut.

Dokumen itu juga menyebut perkara ini berpotensi ditingkatkan ke penanganan Tindak Pidana Khusus atau JAM Pidsus apabila dalam pendalaman ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan hukum.

Aktivitas BJAP Disebut Masih Berjalan

Roy mengatakan, berdasarkan kondisi yang dilihat di lapangan, aktivitas perkebunan dan pabrik pada areal sekitar 7.000 hektare tersebut masih berjalan.

Ia menyebut operasional angkutan buah, pabrik kelapa sawit, hingga tenaga kerja masih terlihat berada dalam pengelolaan PT BJAP.

“Bukan menduga saja, kita bisa lihat di lapangan. BJAP yang kelola,” tegasnya.

Menurut Roy, jika areal tersebut sebelumnya menjadi bagian dari objek penertiban negara, publik berhak mengetahui siapa yang mengelola dan ke mana hasil produksi disalurkan.

Ia juga menyebut, dalam pertemuan klarifikasi, salah satu unsur yang hadir dari Kejaksaan sempat mempertanyakan siapa pengelola kawasan itu dan apakah negara menerima hasil dari pengelolaannya.

“Kalau negara tidak menerima, berarti ada potensi tipikor,” ujar Roy menirukan pernyataan yang disebut muncul dalam pertemuan tersebut.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum mengenai ada atau tidaknya proses penyelidikan tindak pidana korupsi dalam persoalan ini.

Areal AJP 4.236 Hektare Juga Belum Kondusif

Di sisi lain, areal 4.236,03 hektare yang saat ini resmi menjadi objek pengelolaan AJP juga belum sepenuhnya kondusif.

Roy mengatakan perusahaan masih menghadapi berbagai persoalan di lapangan. Mulai dari klaim lahan, penguasaan sepihak, hingga pengambilan buah sawit secara sporadis.

Berdasarkan ketentuan KSO, kata Roy, tugas AJP terbatas pada pengelolaan kebun dan produksi. Adapun pengamanan lahan serta penyelesaian sengketa menjadi kewenangan Agrinas.

“AJP itu hanya mengelola produksi, merawat kebun, sehingga menghasilkan pemasukan buat negara. Hanya sampai di situ tugasnya. Cuma faktanya, Agrinas belum berbuat ke situ,” ujarnya.

Dalam surat PT Agrinas Palma Nusantara Regional 8 Kalteng 1 – Kepala Distrik/GM 5 Nomor B/32/GM-5/VI/2026 tertanggal 13 Juni 2026, Agrinas meminta AJP mengambil langkah atas aksi pendudukan dan penguasaan lahan oleh pihak pengklaim di sejumlah blok yang masuk areal KSO.

Lokasi klaim disebut berada di blok N27 sampai N30, P08 sampai P10, Q09 sampai Q10, serta R09 sampai R12.

Warga Curiga Karena Agrinas Belum Terbuka

Perubahan luasan lahan dari 11.451,55 hektare menjadi 4.236,03 hektare turut memicu pertanyaan di tengah masyarakat.

Roy mengatakan warga yang sejak awal mengetahui proses penyitaan Satgas PKH mempertanyakan mengapa luas yang semula lebih dari 11.000 hektare kemudian menyusut menjadi sekitar 4.000 hektare.

Menurutnya, tidak adanya penjelasan terbuka dari pihak Agrinas membuat masyarakat curiga terdapat kesepakatan tertentu dalam pengelolaan kawasan eks BJAP.

“Warga itu minta penjelasan GM Agrinas. Sampai detik ini GM Agrinas tidak pernah memberikan penjelasan. Akhirnya warga curiga, dan itu sah-sah saja menurut saya,” kata Roy.

Ia menilai situasi itu turut memicu aksi pemortalan jalan oleh warga beberapa waktu lalu.

Lahan Warga Diduga Ikut Masuk Sitaan

Warga Desa Rantau Pulut, Panji Irawan, mengaku mendukung langkah negara menertibkan kawasan hutan yang selama ini dikuasai perusahaan.

Namun, ia menilai penertiban tidak boleh mengabaikan keadilan bagi masyarakat yang telah lama berada di kawasan tersebut.

“Di dalam penyitaan ini ada beberapa lahan masyarakat juga yang masuk dalam status penyitaan,” ujar Panji.

Panji mengatakan masyarakat ingin memastikan apakah lahan eks BJAP benar-benar telah dikelola negara melalui PT Agrinas atau justru masih berada di bawah pengelolaan pihak lama.

“Kami ingin memastikan apakah lahan tersebut benar-benar sudah dikelola oleh negara melalui PT Agrinas atau justru masih digarap oleh manajemen perusahaan yang lama,” tegasnya.

Menurut Panji, masyarakat belum merasakan manfaat langsung sejak kawasan tersebut menjadi objek sitaan negara.

Konflik Plasma 20 Persen Belum Selesai

Camat Seruyan Tengah, Inata Panderova, mengatakan konflik di kawasan tersebut tidak dapat dilepaskan dari tuntutan masyarakat terhadap realisasi kebun plasma 20 persen.

Menurut Inata, aksi panen massal yang selama ini terjadi merupakan bagian dari tuntutan masyarakat agar hak plasma tersebut dipenuhi.

“Kalau untuk panen massal itu kan tuntutan mereka untuk plasma 20 persen. Masyarakat itu kan menuntut 20 persen dari perusahaan,” ungkapnya.

Inata juga menyebut penyitaan oleh Satgas PKH memunculkan persoalan baru. Sebagian masyarakat mengklaim terdapat sekitar 3.000 hektare lahan yang telah mereka kelola secara mandiri.

Pemasangan plang sita negara pada lahan yang diklaim warga disebut memicu kemarahan. Sebagian warga kemudian mencabut plang karena merasa ruang hidup mereka ikut terdampak.

“Akibat pemasangan plang sita negara di lahan warga tersebut, masyarakat marah dan mencabut plang-plang tersebut karena merasa ruang hidup mereka ikut dirampas,” tuturnya.

Agrinas Janji Beri Penjelasan Lewat Konferensi Pers

General Manager PT Agrinas Palma Nusantara, Brigjen TNI (Purn) Agus Erwan, belum memberikan penjelasan rinci terkait perubahan luas objek KSO dari 11.451,55 hektare menjadi 4.236,03 hektare maupun status sisa 7.215 hektare.

Saat dikonfirmasi, Agus menyatakan pihaknya akan menyampaikan penjelasan melalui konferensi pers.

“Segera saya infokan untuk press conference,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari PT Agrinas Palma Nusantara mengenai status sisa 7.215 hektare lahan eks BJAP, dugaan kaitannya dengan hak tanggungan BNI sekitar Rp1,3 triliun, serta siapa pihak yang saat ini menguasai dan menikmati hasil ekonomi dari areal tersebut.

Pertanyaan Besar yang Belum Terjawab

Misteri 7.215 hektare lahan eks BJAP menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab.

Pertama, mengapa objek KSO berubah dari 11.451,55 hektare menjadi 4.236,03 hektare.

Kedua, apakah sisa areal sekitar 7.215 hektare benar tertahan karena hak tanggungan BNI.

Ketiga, jika areal itu berkaitan dengan kawasan hutan dan objek penertiban Satgas PKH, bagaimana dasar hukum penggunaan HGU dan tanaman sawit sebagai agunan kredit.

Keempat, siapa yang saat ini menguasai, mengelola, dan memperoleh manfaat ekonomi dari areal tersebut.

Kelima, apakah negara menerima hasil dari pengelolaan kebun sawit yang masih beroperasi di atas areal yang dipersoalkan.

Tanpa penjelasan terbuka dari Agrinas, BJAP/Best Agro, BNI, dan Satgas PKH, penyusutan objek KSO eks BJAP akan terus menyisakan kecurigaan publik.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi kerja sama pengelolaan kebun sawit. Lebih jauh, masalah ini menyentuh isu aset negara, hak tanggungan perbankan, potensi penerimaan negara, dan keadilan bagi masyarakat Seruyan Tengah yang telah lama hidup dalam konflik lahan.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.