KUALA KAPUAS – Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, Lawin usai rapat mengatakan bahwa pihaknya dengan Dinas terkait membahas dua peraturan daerah (Perda), diruang Komisi IV, Kamis 25 April 2024.
“Dipansus III ini ada dua peraturan daerah yang mana satu terkait pencabutan Perda Kabupaten Kapuas nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan, dan kedua pengesahan Peraturan Daerah Kota Layak Anak,” ucapnya.
Lawin menuturkan rapat pembahasan pada hari ini bertujuan untuk meminta saran masukan dari mitra kerja Dinas OPD terkait, yaitu Dinas Kesehatan, Staf Ahli Setda kabupaten Kapuas, kemudian Dinas Pendapatan.
“Karena disitu ada beberapa hal yang benar-benar memerlukan kajian, terkait dengan pajak dan cukai rokok. Karena di Kabupaten Kapuas ini salah satu dominan penghasilan pajaknya dari cukai rokok,” lanjut Lawin.
Rapat yang dimulai dari jam 09 pagi sampai selesai masih belum menghasilkan kesepakatan, jadi di skors dulu dan akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya.
“Dipansus III ini Kami sangat berhati-hati mengambil kesimpulan terkait dengan kota layak anak. Kami juga nantinya meminta kesiapan pemerintah daerah, mana daerah-daerah Kawasan Tampa Rokok (KTR),” imbuhnya.
Selain itu, Lawin juga menyarankan kepada pemerintah daerah, terkait dengan beberapa kawasan, nantinya itu memang kawasannya sangat layak dan juga ada tempat bermain untuk anak, itulah menjadi bahan dasar kajian kami,” pungkasnya. (DN)
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Tinggalkan Balasan