Mengenai sanksi adat berupa “biaya singgir” (denda adat), Mambang menegaskan bahwa terlapor bisa mengajukan keringanan jika tidak mampu membayar. “Pihak yang mendakwa adalah masyarakat adat yang merasa dirugikan, diwakili oleh lembaga adat seperti mantir atau dewan adat,” ujarnya.

Sementara itu, Saifullah mengaku kaget video parodinya sampai menimbulkan kehebohan di Kalimantan Tengah. “Jujur, saya tidak menyangka ini akan menjadi besar. Ini bukan konten parodi pertama saya, karena saya memang berbasis di komedi,” katanya.

Saifullah mengatakan tidak bermaksud untuk viral. “Kalau bisa memilih, saya lebih baik tidak viral. Saya hanya ingin menjadi konten kreator biasa,” ujarnya. Dia juga membantah adanya niatan khusus dalam pembuatan video tersebut.

“Saya sadar telah ceroboh dalam mengambil narasumber. Dalam pandangan saya, saya tidak menjatuhkan siapapun, tetapi saya tidak tahu dalam kacamata pandangan lain,” jelasnya. Saifullah mengakui menambahkan “bumbu-bumbu komedi” dalam videonya, namun tanpa niat untuk menjatuhkan.

Saifullah telah mengklarifikasi dan meminta maaf melalui video yang diunggahnya. Dia mengatakan masih menunggu hasil sidang adat yang akan dilaksanakan pada hari Jumat setelah salat Jumat. “Saya berharap bisa bertemu dengan Gubernur Kalteng Agustiar untuk menyalami beliau dan memohon maaf secara langsung,” pungkasnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita