BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Pemkab Barsel) menggelar asistensi penginputan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) berbasis Sistem Layanan Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan dan memastikan kepatuhan terhadap pedoman yang berlaku.
Penjabat Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan, dalam sambutannya yang disampaikan secara daring pada Jumat (14/2/2025), menegaskan pentingnya LPPD yang disampaikan oleh kepala daerah kepada menteri melalui gubernur. “Batas waktu penyampaian LPPD adalah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Deddy, mengacu pada Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Deddy juga berharap agar kepala perangkat daerah dapat menyampaikan data kinerja dan dokumen pendukungnya kepada tim penyusun yang terdiri dari Sekda, Asisten II, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kabag Pemerintahan, Kabag Organisasi, serta Inspektur Kabupaten. Hal ini untuk memastikan laporan yang disusun sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Asisten II Setda Barito Selatan, Rahmat Nuryadin, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk menginput data dan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Kegiatan ini melibatkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri untuk menambah pemahaman dalam penginputan data dan informasi terkait,” kata Rahmat.

Tinggalkan Balasan