CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Dua mantan Kapolres Barito Selatan (Barsel) berinisial DF dan WK disebut terlibat praktik pemerasan dalam kasus korupsi pembangunan ruang operasi RSUD Jaraga Sasameh (RSJS) Buntok yang menjerat sang mantan Direktur, dr. Leonardus Panangian Lubis.

Kamarudin Simanjuntak, pengacara dr. Leo, mengungkapkan hal tersebut sebelum dimulainya persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (18/2/2025). Menurut Kamarudin, kedua eks kapolres yang menjabat pada periode 2017-2019 tersebut masing-masing menerima uang Rp100 juta dari kliennya.

“Janji mereka, jika permintaan dituruti, nanti penyidik akan menghentikan kasus dengan alasan kurang bukti alias laporan abal-abal,” ungkap Kamarudin, menirukan pernyataan kedua eks kapolres tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan, permintaan uang tersebut disampaikan dengan imbalan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun janji tersebut tidak pernah ditepati. Kamarudin mengungkapkan, setiap kali terjadi pergantian kapolres, dr. Leo kembali diminta uang dengan dalih sama.

“Bahkan sampai sekarang, setelah dr. Leo lepas jabatan sebagai Direktur Rumah Sakit pada tahun 2021, di tahun 2022-2023 dia masih dipanggil-panggil terus, dan baru ditangkap serta dijadikan tersangka di tahun 2024,” jelasnya.

Kamarudin mempertanyakan proses penanganan kasus yang menurutnya tidak wajar. Ia menyebut bahwa kasus ini telah diselidiki sejak 2017, bahkan sebelum proyek pembangunan ruang operasi RSJS Buntok dimulai. “Coba kalian pikir, kalau memang ada tindak pidana korupsi, kok penyidikannya sampai 8 tahun?” ujarnya dengan nada heran.

Selain melaporkan dua eks kapolres, pihak dr. Leo juga melaporkan seorang oknum jaksa berinisial B, mantan Kasi Pidsus Kejari Barsel, ke Kejagung RI dan Kejati Kalteng. Menurut Kamarudin, oknum jaksa tersebut meminta uang Rp10 juta dengan janji serupa.

“Dia juga meminta uang Rp10 juta. Dia bilang, ‘(perkara) kau ini tidak terbukti’,” kata Kamarudin menirukan ucapan oknum kejaksaan tersebut.

Dr. Leo sempat merekam pembicaraan dengan oknum jaksa tersebut menggunakan ponselnya. Namun, ketika rekaman tersebut diperlihatkan kepada penyidik, ponsel milik dr. Leo justru disita oleh kepolisian.

Menanggapi jalannya persidangan, Kamarudin menyatakan bahwa dari 21 saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejari Buntok, belum ada satu pun yang dapat membuktikan bahwa kliennya melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus proyek pembangunan ruang operasi RSJS Buntok tahun 2018. “Semua saksi tidak ada yang mengatakan bahwa dr. Leo ini korupsi,” tegasnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita