Cyrustimes.com,Palangka Raya-Peraturan Daerah tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kalimantan Tengah telah diharmonisasikan dan di Verisikasi oleh Kementrian Hukum dan Ham.
Kepala BNNP Kalimantan Tengah Kepala BNNP Kalimatan Tengah, Brigjen Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto mengatakan, Perda tersebut dapat menjadi bekal OPD yang ada di Kalteng untuk bisa melakukan pencegahan penyalahan gunaan narkoba.
“Perda sudah selsai diharmonisasi dan verifikasi. Nah hal tersebut dapat menjadi bekal dan landasan OPD untuk melakukan pencegahan penyalah gunaan narkoba di Kalimantan Tengah,”ujarnya saat pemusnahan barang bukti sabu, Jumat 3 Maret 2023.
Lanjutnya, ke depan ia mengajak seluruh stack holder yang ada di Kalimantan Tengah untuk bersama-sama perang dan memberantas narkoba.
“Kami berharap ke depan sinergitas akan lebih ditingkatkan. Mari kita bersama memberantas dan mencegah penyalah gunaan narkoba di Kalimantan Tengah ini,”ajaknya
Untuk diketahui, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 341,17 gram jenis sabu.
Barang bukti tersebut hasil dari pengungkapan kasus yang dilakukan oleh BNNP Kalimantan Tengah dalam kurun waktu Januari-Februari 2023.

Tinggalkan Balasan