PALANGKA RAYA – Banyak dari sebagian dari kita masyarakat Indonesia khususnya di Kalimantan Tengah masih awam dengan hukum terkait utang piutang.
Sampai saat ini masih ditemukan orang salah paham atau kurang mengerti tentang hak, kewajiban, hingga sanksi, dan/atau dampak pertanggungjawaban hukum dari utang piutang mereka sendiri.
Praktisi Hukum sekaligus Ketua Umum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, S.H., M.H menjelaskan terkait hukum utang piutang yang dapat berujung sanksi pidana.
“Tidak sedikit dari masyarakat yang telah salah mengerti atau kurang paham dampak dari berutang, terjerat sanksi pidana kurungan hingga pidana penjara sampai 4 tahun,” kata Halim.
Hal itu dikarenakan banyak informasi yang salah dan/atau kurang lengkap beredar di masyarakat dimana ada yang menyatakan bahwa Utang tidak dapat dipidana karena merupakan ranahnya perdata.
Menyebabkan banyak orang yang dengan gampangnya berutang dengan menghalalkan berbagai cara padahal dia sadar tidak memiliki kemampuan membayar utang tersebut karena beranggapan bahwa orang yang berutang tidak bisa dipidana kurungan atau pidana penjara.
Padahal informasi tersebut jelas salah atau kurang lengkap karena faktanya hingga sekarang banyak orang yang telah berutang telah dinyatakan bersalah dan telah menjalani pidana kurungan hingga pidana penjara yang tidak sebentar bahkan ada yang sampai 4 (empat) tahun lamanya.
Sehingga sangat berdampak merugikan bagi diri sendiri, keluarga dan istri bahkan hingga anak-anak mereka. Dan bahkan sampai kepada keluarga besar mereka karena harus menanggung rasa malu dan apalagi jika terbukti bahwa uang dari hasil utang tersebut telah dibelikan harta benda.
“Yang tentunya bagi pemberi utang dapat kembali mengambilnya baik dengan sukarela diberikan oleh yang berutang maupun dengan paksaan melalui putusan pengadilan negeri,” jelas Halim.
Bahwa informasi yang benar dan lengkap yang seharusnya beredar adalah, seseorang yang telah berutang tetapi tidak bisa membayar utangnya karena ketidakmampuannya membayar bukan karena tipu muslihat, kebohongan, keterangan palsu tetapi memang faktanya orang tersebut tidak mampu membayar lagi utang-utangnya maka orang tersebut tidak boleh dipidana kurungan atau pidana penjara.
Tetapi, jika seseorang yang berutang baik untuk diri sendiri maupun mengunakan nama orang lain dengan memakai nama palsu, keterangan palsu, tipu muslihat, kebohongan tentu seorang yang berutang tersebut bisa dipidana kurungan hingga pidana penjara.
Berdasarkan Pasal 378 KUHPidana, yang telah secara tegas dan jelas menyatakan: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
“Semoga informasi ini dapat bermanfaat bahwa utang wajib dibayar, dan setiap utang memiliki dampak resiko baik perdata maupun pidana tergantung bagaimana seseorang tersebut memperoleh utangnya,” tutup halim.
