Cyrustimes.com – Polda Kalteng – Polda Kalteng melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil di wilayah hukumnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si melalui Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H. saat memimpin konferensi pers yang bertempat di Halaman Ditreskrimum Polda setempat, Selasa (14/02/2023) pukul 10.00 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Faisal F. Napitupulu dan dihadiri awak media baik online, cetak, maupun televisi.
Dalam keterangan resminya, Kabidhumas menyampaikan, kronologi kejadian yaitu pada saat korban menawarkan di Facebook over kredit mobil jenis pick up grand max warna putih tahun 2022 dengan nomor polisi KH 8504 TB.
“Selanjutnya pada tanggal 8 Desember 2022 para pelaku datang ke rumah korban dengan bermaksud untuk melakukan take over mobil tersebut secara resmi kepada pihak pembiayaan dengan harga take over sebesar Rp. 27.000.000,” ujarnya.
Namuna saat itu para pelaku hanya memberi uang muka terlebih dahulu sebesar Rp. 5 juta dan sisanya akan dibayarkan ketika akan dilakukan take over secara resmi ke pihak pembiayaan.
Tinggalkan Balasan