PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi yang melibatkan tujuh tersangka di Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat. Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji pada Rabu (26/2/2025).

Erlan Munaji menjelaskan, pelimpahan tahap dua ini dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng. “Sebanyak tujuh tersangka beserta barang bukti terkait kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejati Kalteng,” ujar Erlan. Ia juga menambahkan bahwa satu tersangka lainnya telah meninggal dunia sebelum proses hukum dapat dilanjutkan.

Dalam kesempatan tersebut, Erlan menegaskan bahwa kasus ini telah dinyatakan memasuki tahap dua oleh penyidik, yang berarti kini beralih ke Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut di pengadilan. “Kami berkomitmen untuk menangani kasus korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta berharap proses hukum ini bisa memberikan efek jera kepada para pelaku dan mengembalikan kerugian negara,” imbuhnya.

Erlan juga menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan terkait kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. “Kami akan pastikan tidak ada pelaku yang luput dari jeratan hukum,” tegasnya.