CYRUSTIMES.COM, PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan kasus kematian Dandy, warga yang diduga meninggal dunia akibat dampak aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kayu Bulan, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, telah ditindaklanjuti dan ditangani melalui dua direktorat berbeda, Senin (04/05/2026). Namun demikian, pihak keluarga korban menyatakan hingga kini belum menerima satu pun informasi resmi dari kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, menjelaskan penanganan kasus ini dibagi sesuai dengan klasifikasi pidananya. Kematian korban Dandy ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, sementara dugaan aktivitas tambang ilegalnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.
“Polda Kalteng sudah menindaklanjutinya. Untuk korban yang meninggal dunia ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kalteng, dan tambang ilegalnya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng,” tegas Budi saat dihubungi.
Di sisi lain, penasihat hukum keluarga korban, Deny Arianto, S.H., menyampaikan kondisi yang berbeda. Menurutnya, hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga dan tim hukum sama sekali belum mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah diserahkan sejak Senin (20/04/2026) lalu.
“Untuk informasi resmi dari pihak Polda Kalteng masih belum ada. Untuk tindak lanjut juga kita masih belum tahu karena kita belum dapat informasi resmi,” ujar Deny.
Deny menambahkan, status tersangka maupun pemanggilan saksi juga belum ada kepastian hingga saat ini. Belum ada satu pun saksi yang dipanggil secara resmi untuk diperiksa oleh penyidik.
“Untuk penetapan tersangka kita belum tahu, karena seperti yang saya sampaikan, belum ada informasi resmi yang disampaikan oleh pihak kepolisian kepada kami. Begitu juga dengan saksi, belum ada pemanggilan secara resmi untuk diperiksa,” ungkapnya.
Satu perkembangan ditemukan tim hukum saat meninjau lokasi kejadian pada Minggu (03/05/2026). Deny menyebut, tempat Dandy meninggal dunia telah dipasang garis polisi atau police line oleh Polsek Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah. Namun ditemukan fakta mengkhawatirkan di lokasi yang sama.
“Berdasarkan hasil kunjungan kami di lokasi, masih ada garis police line. Bahkan salah satu unit tambang di lokasi kejadian sempat dipindahkan oleh pekerja tambang atas perintah dari pemilik tambang itu sendiri. Kita sudah sampaikan kepada mereka, kita minta agar tidak dipindahkan,” tegas Deny.
Kasus ini bermula dari peristiwa pada Senin (06/04/2026), ketika Dandy yang bekerja di lokasi tambang milik pria berinisial DD tertimpa pohon tumbang yang diduga roboh akibat aktivitas penambangan di lahan berdekatan milik pria berinisial JA. Korban meninggal dunia dan dimakamkan di kompleks pemakaman Km. 12 Palangka Raya pada Selasa (07/04/2026).
Tim penasihat hukum bersama keluarga korban menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan berharap Polda Kalteng segera menyampaikan informasi resmi mengenai langkah hukum yang telah dan akan diambil.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan