KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-2 masa persidangan II di ruang rapat paripurna dewan, pada tanggal 19 Maret 2024.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, dan dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD serta perwakilan dari pihak eksekutif, termasuk Sekda Kapuas, Septedy, Asisten Setda, perwakilan unsur Forkopimda, dan para kepala Perangkat Daerah.

Rapat Paripurna kali ini memiliki agenda utama yaitu penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas pada paripurna sebelumnya. Ketiga Raperda tersebut meliputi:

1. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak
2. Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan
3. Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Yohanes, saat membuka rapat, menyampaikan bahwa sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus), hari ini dilakukan rapat paripurna dengan agenda tersebut.

Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum oleh juru bicara dari masing-masing fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Kapuas. Fraksi-fraksi yang menyampaikan pemandangan umumnya meliputi fraksi Golkar, PDI Perjuangan, NasDem, PPP, Gerindra, Nurani Bintang Demokrat, dan fraksi Keadilan Amanat Bangsa.