CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Pembatasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan diminta tidak mengorbankan hak tenaga kerja di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi menyampaikan hal tersebut saat mencermati kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Barito Timur, Kamis, 13 Agustus 2026.
DPRD menilai penurunan aktivitas produksi akibat pembatasan RKAB berpotensi mendorong perusahaan melakukan efisiensi.
Situasi tersebut dapat berdampak terhadap jumlah tenaga kerja maupun pola operasional perusahaan.
Junaidi meminta pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengawasi setiap kebijakan perusahaan yang menyangkut pekerja.
Hak dasar tenaga kerja seperti pembayaran gaji, pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, BPJS Ketenagakerjaan serta hak lain berdasarkan undang-undang harus tetap dipenuhi.
DPRD memahami pembatasan RKAB merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang harus dilaksanakan.
Namun dampak sosial dan ekonominya terhadap pekerja serta keluarga mereka juga harus menjadi perhatian.
Perusahaan diminta membuka komunikasi dengan pekerja dan pemerintah sebelum mengambil keputusan yang memiliki dampak besar terhadap ketenagakerjaan.
Dialog dinilai dapat mengurangi risiko perselisihan sekaligus memberikan kesempatan mencari solusi.
DPRD Kalteng menyatakan akan terus mengawasi kondisi tenaga kerja di wilayah yang terdampak penyesuaian kegiatan pertambangan.
Penataan sektor tambang dinilai tetap harus berjalan beriringan dengan perlindungan tenaga kerja.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.
Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan