Menurut Jefriko, bukti-bukti tersebut diajukan untuk menanggapi dalil dakwaan yang menyebut mesin pabrik tidak pernah beroperasi.

“Bukti yang kami ajukan menunjukkan mesin pabrik pernah digunakan dan menghasilkan produksi,” ucapnya.

Dalam persidangan, pihak terdakwa juga menyampaikan data produksi yang menunjukkan pabrik pernah menghasilkan tepung ikan dalam jumlah tertentu, yakni sekitar 10 ton hingga 18 ton pada masa pengelolaan sebelumnya.

Ia menambahkan, saat ini pabrik tidak lagi beroperasi karena proses hukum yang berjalan serta adanya penyegelan fasilitas oleh pihak berwenang.

Sidang akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan atas perkara tersebut.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita